Sri Mulyani Pertimbangkan Pangkas Pajak Penghasilan untuk Tarik Emiten
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkat dari saat ini sebanyak 615 menjadi 1.000 dalam waktu dekat. Untuk itu, ia mempertimbangkan revisi aturan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan terbuka.
“Kami akan lihat efektivitasnya apakah masih diperlukan atau tidak. Apakah perlu dimodifikasi berdasarkan tantangan sekarang ini," kata dia di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Senin (12/3).
(Baca juga: Katadata Market Index: Tren Bearish Bursa Berlanjut di Desember)
Selama ini, pemerintah menetapkan perusahaan terbuka bisa mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi PPh wajib pajak badan dalam negeri. Hal tersebut berlaku bila kepemilikan sahamnya oleh publik mencapai 40% atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut paling sedikit dimiliki 300 pihak.
Penurunan PPh tersebut telah diatur sejak 11 tahun lalu lewat Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007. Namun, Sri Mulyani menjelaskan, peminat dari insentif ini belum cukup banyak. Maka itu, dirinya telah mendiskusikan peluang revisi aturan ini dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun keinginannya terkait penambahan signifikan emiten lantaran menilai jumlahnya saat ini masih terlalu sedikit. "Menurut saya 600 listed company di Indonesia saja masih terlalu kecil,” ujarnya.
(Baca juga: Rekor, Jumlah Emiten Baru BEI Tembus Angka 50 Perusahaan)
Sepanjang tahun ini, telah terdapat 53 emiten baru di BEI, menyusul 12 perusahaan lainnya dalam rencana (pipeline) hingga akhir tahun. Sementara itu, tahun depan disebut-sebut terdapat 45 perusahaan yang berancang-ancang melantai di bursa.