Bursa akan Hapus Kewajiban Perusahaan Punya Direktur Independen
Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghilangkan kewajiban perusahaan memiliki direktur independen. Perubahan tersebut disetujui OJK minggu lalu dalam rancangan perubahan peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, dihilangkannya kewajiban perusahaan memiliki direktur independen karena dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi memang sudah harus independen dari kepentingan pihak mana pun. Sehingga, direksi non-independen sudah memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas demi kepentingan entitas.
"Dari aturan tersebut, sudah ter-balancing secara otomatis, sehingga kami tarik aturan pewajiban direktur independen karena tugas direktur biasa memang sudah independen," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (26/12).
Perubahan tersebut, akan diterapkan pada semua emiten yang sudah tercatat di pasar modal. Termasuk perusahaan yang baru mencatatkan diri di pasar modal melalui skema initial public offering (IPO), dibebaskan untuk menempatkan jabatan tersebut.
(Baca: Wawancara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi)
Nyoman memastikan, dengan perubahan ini, perusahaan tidak perlu melakukan perubahan pada jajaran direksi saat ini, baik penambahan atau pengurangan direksi. Hanya saja penyematan nama jabatan 'direktur independen' boleh dihilangkan atau tetap dipertahankan.