KPU Minta Kepolisian Tangkap Penyebar Isu Surat Suara Dicoblos

Hari Widowati
3 Januari 2019, 09:40
Kotak Suara TPS KPU
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta divisi kejahatan siber (cyber crime) Kepolisian RI menangkap penyebar berita bohong (hoaks) tentang penemuan tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta. KPU juga berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengecek langsung ke lokasi.

"Kami meminta Kepolisian mencari siapa yang menyebar informasi itu. Siapapun itu," kata Ketua KPU Arief Budiman seperti dikutip Antara, di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Rabu (2/1) malam.

KPU melakukan pengecekan langsung ke Tanjung Priok bersama Bea dan Cukai serta Bawaslu setelah mendapatkan informasi adanya tujuh kontainer surat suara asal Tiongkok yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01. KPU memastikan informasi yang berkembang di media sosial tersebut adalah berita bohong (hoaks).

Untuk itu, KPU meminta aparat Kepolisian bergerak cepat mengusut penyebar berita berantai tersebut. "Orang-orang jahat yang ganggu penyelenggaraan Pemilu harus ditangkap," kata Arief.

(Baca: Isu 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, KPU: Belum Ada yang Dicetak)

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pencetakan surat suara sampai saat ini masih dalam proses lelang. Proses tersebut berada dalam masa sanggah, meski sudah ada pemenang lelang. KPU masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang keberatan terkait pemenang lelang pencetakan surat suara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...