Kasus Suap Proyek Air, KPK Panggil Irjen Kementerian PUPR Widiarto

Muchamad Nafi
15 Januari 2019, 11:55
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Antara

Kasus suap proyek-proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Uumum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto.

Dia dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lily, yakni staf pada Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR Agustina Suparti.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap seperti komitmen fee, tahapan aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga menerima dalam kasus tersebut. Komisi antirasuah pun telah menetapkan delapan tersangka. Diduga sebagai pemberi yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma, dan Direktur Tashida Yuliana Enganita Dibyo.

(Baca: Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya)

Sedangkan mereka yang diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. Lalu ada Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina Woro, Teuku, dan Donny Sofyan diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam data KPK, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat mendapat Rp 350 juta dan US$ 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

(Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR)

Meina Woro memperoleh Rp1,42 miliar dan Sing$ 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku mendapat Rp 2,9 miliar dalam pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, serta Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...