Tak Gunakan Asuransi Nasional per 1 Februari Siap-siap Terkena Sanksi
Kementerian Perdagangan tak akan memberikan keringanan mengenai kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor komoditas batu bara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Ini merupakan salah satu hasil rapat dengan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), Rabu (23/1).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan sudah mengimbau kepada perusahaan batu bara dan CPO untuk menerapkan kebijakan itu sejak Oktober 2017. Jadi, sudah tidak ada lagi waktu perpanjangan untuk implementasi kebijakan tersebut.
"Sudah kami ulur, jadi tetap berlaku 1 Februari 2019. Pengekspor maupun pengimpornya tetap gunakan asuransi yang berbadan hukum Indonesia," kata Oke, kepada Katadata.co.id, Rabu (23/1).
Adapun, aturan ini berlaku untuk eksportir dan importir. Daftar perusahaan yang bisa memberikan asuransi sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini bertujuan untuk mendorong asuransi dalam negeri.
Nantinya, perusahaan yang tidak menggunakan asuransi nasional per 1 Februari, maka izin ekpsornya dicabut. "Makanya diinformasikan kepada pembeli sejak Oktober. Kalau tidak, sanksinya tidak boleh ekspor," kata Oke.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Nasional Indonesia (APBI) melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar aturan tersebut bisa diundur. Dengan alasan perlu waktu untuk memberitahu kepada negara pengimpor agar beralih menggunakan asuransi nasional.
Selain itu, APBI meminta agar dibuatnya petunjuk pelaksanaan (jugklak) sebelum aturan tersebut diterbitkan. Kemendag dan OJK pun harus bisa menginformasikan mengenai perusahaan asuransi yang direkomendasikan, untuk menghindari kegiatan ekspor menjadi terganggu. "Kami sudah support, tapi jangan sampai mengganggu ekspor," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Hendra Sinadia, kepada Katadata.co.id, Selasa (22/1).
(Baca: Pengusaha Batu Bara Minta Tunda Kewajiban Penggunaan Asuransi Nasional)
Adapun, selama ini dalam praktik perjanjian jual beli, sebagian besar menggunakan skema free on board (FOB). Artinya, pembeli yang memilih perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal.