BEI dan DJP Kerjasama Awasi Laporan Keuangan Emiten

Image title
25 Januari 2019, 15:34
Papan Bursa Efek Indonesia
Agung Samosir | KATADATA
Suasana grafik bursa saham di Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjalankan pilot project penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Hal itu Dalam rangka meningkatkan daya saing melalui efisiensi dan peningkatan kualitas layanan perpajakan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan.

Kerja sama mendukung pertukaran data online sebagai inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi big data. "Pelaporan perpajakan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang dilampirkan dengan laporan keuangan adalah suatu keharusan bagi wajib pajak, termasuk badan usaha," kata Direktur Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/1).

Dengan kerja sama ini, ke depan perusahaan publik bisa langsung menyampaikan laporan keuangannya menggunakan XBRL di bursa efek dan langsung dikoordinasikan  dengan DJP. Meski begitu, kerja sama ini masih berbentuk pilot project selama satu tahun di mana baru 33 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikoordinasikan oleh DJP.

(Baca: Sesi I Naik 0,29%, Investasi Asing Akan Dorong IHSG Menuju Level 6.500)

Ada beberapa cakupan dari kerja sama ini, yaitu pelaksanaan kerja sama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan dan pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandardisasi. Selain itu, juga mencakup sosialisasi initial public offering (IPO) kepada calon perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat.

Ke depan, BEI dan DJP mengharapkan upaya kerja sama yang dilakukan dapat menjadi terobosan baru bagi simplifikasi dan efisiensi dari sistem pelaporan satu pintu atau single business reporting di Indonesia. Selain itu, diharapkan dapat terjadi memudahkan otoritas dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...