Kemenhub: Jika Avtur Ditekan, Maskapai Bisa Turunkan Harga Tiket

Ameidyo Daud Nasution
13 Februari 2019, 14:15
Garuda Indonesia
Donang Wahyu|KATADATA
Jika harga avtur ditekan, maskapai penerbangan domestik bisa menyesuaikan kembali harga tiket pesawat.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai maskapai penerbangan domestik bisa kembali menyesuaikan tarif atau harga tiket pesawat jika harga avtur ditekan. Apalagi, komponen bahan bakar itu menyumbang porsi signifikan terhadap biaya operasional penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, berdasarkan kajian Kementerian Perhubungan pada akhir 2015, beban avtur mencapai 24% dari operasional penerbangan. Sementara, pihak maskapai mengatakan harga avtur menyumbang 40% dari biaya penerbangan pesawat.

Advertisement

"Kalau harga turun, otomatis (menjadi) komponen yang berpengaruh. Kami lihat seharusnya mereka bisa lakukan penyesuaian kembali," kata Polana, di Jakarta, Rabu (13/2).

Saat ini, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan sedang melakukan perhitungan terhadap tarif pesawat. Namun, kewenangan untuk menurunkan harga avtur berada di tangan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Polana juga menyampaikan, berdasarkan hasil rapat dengan Pertamina Aviasi, sebenarnya harga avtur perusahaan pelat merah tersebut sudah kompetitif. Namun, masih ada komponen harga yang bisa diturunkan lagi meski dia enggan menyebut apa saja komponennya. "Karena bukan kewenangan kami, nanti Pertamina atau ESDM yang mungkin bisa sampaikan," kata dia.

(Baca: Hapus Monopoli Penjualan Avtur Pertamina, Jokowi Tawarkan Dua Opsi)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement