Kemenhub Akan Wajibkan Gojek dan Grab Sediakan Shelter Ojek Online

Cindy Mutia Annur
14 Februari 2019, 08:00
Shelter Ojek Online di Stasiun Depok Baru
Katadata/Desy Setyowati
Shelter Ojek Online di Stasiun Depok Baru, Selasa (17/8).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk menyediakan shelter bagi pengemudi ojek online. Dengan begitu, penumpang ojek online dapat naik dan turun di tempat aman.

Hal itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Advertisement

Dalam Bab II, pasal 8 b draf rancangan peraturan menteri tersebut dinyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat-tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kemudian pada bagian b disebutkan bahwa tempat-tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa shelter. “Shelter sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib disediakan oleh perusahaan aplikasi,” demikian bunyi bagian c pasal 8.

(Baca: Atur Teknis Penggunaan GPS, Kemenhub Libatkan Ahli dan Psikolog)

Menanggapi rancangan peraturan tersebut, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pun menyatakan apresiasinya. Menurutnya, Grab tengah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan tempat penjemputan dan pengantaran (pick-up and drop off point) di berbagai lokasi.

“Tujuannya, untuk mengatasi masalah penumpukan dan kemacetan. Kami ingin pola kerja sama ini dapat diperluas dengan mengikutsertakan pihak swasta dan unsur lainnya,” ujar Tri saat dihubungi Katadata, Selasa (12/2).

Sementara, VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal rancangan peraturan tersebut karena masih menunggu keputusan akhir pemerintah.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement