Kemenhub Akan Wajibkan Gojek dan Grab Sediakan Shelter Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk menyediakan shelter bagi pengemudi ojek online. Dengan begitu, penumpang ojek online dapat naik dan turun di tempat aman.
Hal itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam Bab II, pasal 8 b draf rancangan peraturan menteri tersebut dinyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat-tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kemudian pada bagian b disebutkan bahwa tempat-tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa shelter. “Shelter sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib disediakan oleh perusahaan aplikasi,” demikian bunyi bagian c pasal 8.
(Baca: Atur Teknis Penggunaan GPS, Kemenhub Libatkan Ahli dan Psikolog)
Menanggapi rancangan peraturan tersebut, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pun menyatakan apresiasinya. Menurutnya, Grab tengah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan tempat penjemputan dan pengantaran (pick-up and drop off point) di berbagai lokasi.
“Tujuannya, untuk mengatasi masalah penumpukan dan kemacetan. Kami ingin pola kerja sama ini dapat diperluas dengan mengikutsertakan pihak swasta dan unsur lainnya,” ujar Tri saat dihubungi Katadata, Selasa (12/2).
Sementara, VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal rancangan peraturan tersebut karena masih menunggu keputusan akhir pemerintah.