Maria Ressa Ditahan, Rappler: Kami Akan Terus Ungkap Kebenaran

Hari Widowati
14 Februari 2019, 12:14
Maria Ressa
Facebook@mariaressarappler
Cheif Executive Offficer Rappler.com, Maria Ressa.

Penahanan Chief Executive Officer (CEO) dan Editor Eksekutif Rappler Maria Ressa oleh National Bureau of Investigation (NBI) Filipina atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Siber dinilai tidak berdasar. Intimidasi terhadap kebebasan pers ini tidak akan membuat Rappler gentar untuk memberitakan kebenaran.

Dalam pernyataan tertulis yang diunggah di situs Rappler.com, media daring tersebut menceritakan kronologi penangkapan Maria Ressa. Rabu (13/2), Maria Ressa dijemput oleh Divisi Kejahatan Siber NBI di kantor pusat Rappler sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Setidaknya ada 4 orang agen NBI dan pengacara yang datang dengan surat penahanan yang ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Regional Manila Rainelda H Estacio-Montesa.

Surat penahanan yang bertanggal 12 Februari 2019 dikeluarkan menjelang pukul 17.00 atau menjelang tutup jam pelayanan pengadilan. Gugatan diajukan oleh seorang pengusaha bernama Wilfredo Keng, lima tahun setelah tulisan yang digugat dipublikasikan pada 29 Mei 2012. Tulisan tersebut dipublikasikan beberapa bulan sebelum Undang-Undang Kejahatan Siber di negara tersebut berlaku.

"Tulisan kami menyebutkan, Mantan Hakim Agung Renato Corona menggunakan sebuah kendaraan yang didaftarkan atas nama Tuan Keng, yang berdasarkan laporan intelijen dan artikel-artikel sebelumnya terkait dengan peredaran obat terlarang dan perdagangan manusia," tulis redaksi Rappler. Rappler juga menghubungi Keng dan meminta konfirmasinya sebelum berita tersebut diterbitkan.

(Baca: Aliansi Jurnalis Sebut Persekusi Online Jadi Tren Kekerasan Baru)

Oleh karena itu, Rappler menilai kasus ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Kepala Divisi Kejahatan Siber NBI Manuel Eduarte menutup penyidikan pada Februari 2018 setelah menemukan tidak ada bukti-bukti atas gugatan dan gugatan ini sudah kadaluwarsa satu tahun. Namun, delapan hari kemudian NBI membuka kembali kasus ini dan mengajukannya ke Departemen Kehakiman atas dasar teori continuous publication. Artinya, naskah yang sudah siap dipublikasikan bisa segera diterbitkan tanpa harus menunggu kelengkapan berita terlebih dahulu.

"Ini merupakan preseden yang berbahaya, bukan hanya bagi media tetapi bagi siapapun yang menerbitkan secara daring bisa diancam dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik atau fitnah di dunia siber," kata Rappler. Hal ini menjadi alat yang efektif untuk melecehkan dan mengintimidasi laporan-laporan kritis yang dilakukan media.

"Maria Ressa dituduh melakukan fitnah di internet (cyber libel) karena dia adalah editor dari artikel yang dipublikasikan. Padahal, bukan dia (editornya)," ujar Rappler.

Maria Ressa dan Rappler akan melanjutkan tugasnya sebagai jurnalis dengan melaporkan kebenaran dari apa yang dilihat dan didengar. "Kami tidak terintimidasi. Tidak ada gugatan hukum, propaganda hitam, dan kebohongan yang bisa memberangus barisan jurnalis Filipina," kata Ressa. Upaya hukum ini menunjukkan seberapa besar keinginan pemerintah Filipina untuk memberangus para jurnalis. Termasuk dengan menahannya semalaman di penjara.

(Baca: Di Hari Pers Nasional, Presiden Cabut Remisi Susrama)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...