Buntut Polemik Lahan, Jokowi dan Prabowo Ditantang Buka SPT Pajak

Ameidyo Daud Nasution
21 Februari 2019, 20:47
Indonesia Corruption Watch (ICW)
ANTARA FOTO/DEDE RIZKY PERMANA
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memeriksa kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari kedua pasangan calon. Keterbukaan ini untuk menghindari polemik, seperti isu penguasaan lahan oleh Prabowo Subianto.

Tudingan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada lawannya, Prabowo Subianto, soal penguasaan lahan ratusan ribu hektare membuat daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kedua capres perlu diperiksa lagi. Indonesian Corruption Watch (ICW) juga berharap kedua pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2019 mau membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan, keterbukaan bukti pembayaran pajak dan penghasilan dari kedua pasangan calon (paslon) bertujuan agar masyarakat mendapat informasi seterang-terangnya mengenai kandidat pilihan mereka. "Jadi bukan saja kepemilikan harta tapi SPT pajak pun (dibuka)," kata Almas dalam sebuah sesi diskusi di Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut Almas, apabila SPT dibuka akan terlihat ketaatan pembayaran pajak dari kedua paslon. Hal ini memudahkan masyarakat melihat konsistensi antara ucapan dan perbuatan dua kubu yang saat ini bersaing menuju kursi RI 1 dan RI 2. "Konsisten, misalnya dengan pembicaraan kebocoran penerimaan negara," kata dia.

Selain itu Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memeriksa kembali daftar LHKPN yang pernah disetor Prabowo. Apalagi, kepemilikan saham termasuk dalam surat berharga yang perlu dilaporkan. "Kalau belum ada (laporannya) bisa timbul polemik, bisa diduga ada capres yang tidak jujur dalam LHKPN," kata Jojo.

(Baca: Tim Jokowi: Kalau Serang Personal Prabowo, Ditanya Kenapa Tak Beristri)

Bukan Isu Personal

Ia juga menyebut penguasaan lahan oleh Prabowo bukan isu personal namun masalah publik. Apalagi, pemberian izin lahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan publik dari pemerintahan yang lama. Oleh karena itu, hal ini patut dibuka untuk mencegah konflik kepentingan. "Publik juga akan menilai, jadi semua harus dibuka baik itu milik paslon 02 maupun 01," kata Jojo.

Agar hal-hal seperti ini tidak menjadi pertanyaan publik, KPU harus tegas meminta kembali LHKPN kedua paslon. "Siapa yang tahu apabila Sandiaga, atau Pak Ma'ruf Amin juga punya perusahaan tapi tidak melapor," kata Yusfitriadi dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership.

Seperti diketahui, pada segmen ketiga debat putaran kedua yang berlangsung Minggu (17/2) malam, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Kabupaten Aceh Tengah. Lahan tersebut diberikan oleh pemerintahan di masa lalu.

Lantas, Jokowi mengatakan, kebijakan seperti itu tidak akan ditemui di masa pemerintahannya. Dengan program reforma agraria, Jokowi mengklaim ia telah membagi-bagikan sertifikat tanah untuk rakyat. 

Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai, pertanyaan mantan wali kota Solo tersebut merupakan serangan personal terhadap Prabowo. Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengatakan, data tersebut bukan untuk menyerang personal karena calon pejabat publik pun harus mau terbuka soal aset-asetnya.   

(Baca: Soal Lahan Prabowo, Tim Jokowi: Calon Pejabat Harus Terbuka soal Aset)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...