Kasus Suap Bakamla, KPK Bekukan Rp 60 Miliar di Rekening PT Merial Esa

Hari Widowati
4 Maret 2019, 12:01
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK membekukan dana senilai Rp 60 miliar terkait PT Merial Esa, tersangka korporasi dalam kasus suap anggaran Bakamla 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang senilai Rp 60 miliar yang ada di rekening PT Merial Esa (PT ME), tersangka korporasi dalam kasus suap yang terkait anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. KPK menduga PT Merial Esa menggunakan nama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (4/3).

Pembekuan uang itu merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka akibat suap yang diberikan kepada anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi, untuk mengurus anggaran di Bakamla RI. Menurut Febri, keuntungan yang tidak semestinya diperoleh PT ME akan diupayakan untuk dikembalikan ke negara.

Febri mengatakan, pembekuan rekening tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi lain dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara. Pasalnya, KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, korporasi diimbau membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.

(Baca: Korupsi Korporasi, NKE Dilarang Ikut Lelang Proyek Pemerintah )

Seperti diketahui, pada 1 Maret lalu KPK resmi menetapkan PT ME sebagai tersangka korporasi. Perusahaan diduga membantu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang diberikan kepada Bakamla RI. PT ME dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. Perusahaan itu ini merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keempat korporasi tersebut adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU).

(Baca: Namanya Disebut di Kasus Eni, Bos Smelter Freeport Mengundurkan Diri)

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...