KPK: Enam Penyebab Kekisruhan Perbedaan Data Batu Bara

Image title
1 Maret 2019, 06:06
Katadata Forum "Batu Bara"
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Fungsional Direktorat Litbang Kedeputian Pencegahan KPK Rizky Nugraha dalam diksusi dengan tema “Lubang-Lubang Bisnis Batubara Bagi Penerimaa Negara” yng di gelar oleh Prakasa dan katadata.co.id di Mezzanine Ballroom, Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat (28/2).

Perbedaan data antarinstansi pemerintah masih menjadi masalah krusial saat ini, tak terkecuali di sektor mineral dan batu bara atau minerba. Akibatnya, banyak sisi negatif yang muncul, seperti dapat mempengaruhi penerimaan negara dari tidak samanya data dalam mata rantai perdagangannya.

Tenaga Fungsional Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Rizky Nugraha mensinyalir setidaknya ada enam penyebab yang membuat kekisruhan perbedaan data batu  bara ini. Pertama, pemerintah tidak melakukan pengecekan ulang terhadap volume dan kualitas batu bara yang dilakukan oleh surveyor.

Kedua, pengawasan proses pengapalan dan pengangkutan begitu minim. Ketiga, adanya kemungkinan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas surveyor. Penyebab selanjutnya, tidak adanya akses terhadap sistem pelaporan surveyor dan Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(Baca: KPK Dorong Pemerintah Perbaiki Tata Niaga Minerba)

Kelima, ekspor mineral dan batu bara tersebesar di berbagai titik pelabuhan. Banyaknya pintu keluar ini cukup menyulitkan pengawasan. Keenam, terdapat perbedaan peraturan Menteri Perdagangan terkait tata niaga mineral dan batu bara.

Oleh karena itu, KPK mendorong Kementerian ESDM mengoptimalkan peran Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minerba (TekMIRA) sebagai pembanding terhadap laporan surveyor. Kedua, koordinasi lintas sektor, antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan. Hal ini untuk mencegah kesalahan dari perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketiga, Kementerian ESDM dan Kemendag perlu merevisi aturan tata niaga mineral dan batu bara terkait penyetoran PNBP sebelum pengapalan dan pengaturan eksportir terbatas. “Kami coba untuk mendorong berbagai lembaga untuk duduk bersama supaya bisa one map one policy,” kata Rizky pada acara Katadata Forum, di Jakarta, Kamis (28/2).

Bila langkah-langkah pembenahan data ini tidak dilakukan, terutama terkait kegiatan penjualan di dalam maupun luar negeri, penerimaan negara akan selalu tidak optimal. Beda data inilah yang disebabkan oleh tidak akuratnya perhitungan volume dan kualitas minerba yang akan dijual oeh pelaku usaha tadi. “Padahal volume dan kualiats menjadi dasar untuk perhitungan kewajiban royalti,” kata dia.

(Baca: Laode M. Syarif: Perbedaan Data Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...