Nasib Buruh Perempuan, Alami Diskriminasi di Seluruh Sektor Industri

Dimas Jarot Bayu
8 Maret 2019, 21:24
Buruh Pabrik
ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Buruh perempuan kerap mengalami diskriminasi.

Politik elektoral di Indonesia belum bisa menyelesaikan berbagai masalah perempuan. Diskriminasi terhadap buruh perempuan terjadi hampir di seluruh industri.

"Kami melihat politik elektoral tidak menjawab persoalan politik perempuan itu sendiri," kata juru bicara Komite International Woman's Day (IWD) 2019, Lini Zurlia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (8/3).

Advertisement

Lini mencatat, berbagai persoalan perempuan yang terjadi terkait pemiskinan, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan hampir di seluruh sektor industri. Pemiskinan tergambar dari ketiadaan tunjangan pasangan bagi buruh perempuan, upah murah, hingga tidak ada upah lembur.

(Baca: Facebook Catat 39% Pengguna Akun Bisnisnya adalah Perempuan)

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan perempuan lebih sering mendapatkan status kerja kontrak ketimbang laki-laki. Masih banyak pula perusahaan yang belum mengakomodir hak kesehatan reproduksi perempuan, misalnya pemberian cuti haid dan melahirkan serta sarana laktasi.

"Ini membuat kerentanan terhadap buruh perempuan," kata Nining.

Perempuan Indonesia yang menjadi buruh migran juga belum mendapatkan jaminan perlindungan yang baik dari pemerintah. Banyak di antara mereka yang terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati.

(Baca: Terkendala Modal, Wirausaha Perempuan Sulit Berkembang)

Lebih lanjut, perempuan juga masih dijadikan sebagai objek eksploitasi untuk meraih sensasionalitas dan komersialisme. Lini mengatakan, masih banyak media massa yang produk pemberitaannya seksis dan tidak berpihak pada korban kekerasan seksual.

"Pemberitaan dan produk media justru melanggengkan stereotip untuk perempuan dan minoritas seksual," kata kata juru bicara Komite International Woman's Day (IWD) 2019, Lini Zurlia.

Belum ada pula jaminan keamanan dan kenyamanan bagi perempuan untuk beraktivitas di ruang publik. Komnas Perempuan mencatat angka kekerasan terhadap perempuan di ruang publik selama 2018 sebanyak 3.915 kasus.

(Baca: Tingkatkan Literasi Digital Perempuan, Kominfo Kembangkan Sisternet)

Kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus, diikuti kekerasan fisik 883 kasus, kekerasan psikis 212 kasus, trafiking 158 kasus, dan kasus pekerja migran 141 kasus. Tiga jenis kekerasan seksual yang paling banyak terjadi di ranah publik, yakni pencabulan sebanyak 1.136 kasus, perkosaan 762 kasus, dan pelecehan seksual 394 kasus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement