Konflik Pemprov dan Pemkab Papua Soal Freeport Harus Selesai Tahun Ini

Image title
15 Maret 2019, 15:05
Gedung BUMN
Katadata
Gedung Kementerian BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap perseteruan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten di Papua soal pembagian saham PT Freeport Indonesia bisa selesai dan menemukan jalan tengah. Dengan begitu, Badan Usaha Milik Daerah yang akan memegang 10% saham Freeport bisa sebesar terbentuk.

 “Harusnya selesai tahun ini. Kami harapkan tahun ini bisa selesai. Apabila semester satu 2019 bisa selesai, malah lebih bagus,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Jakarta, Kamis (14/3).

(Baca: Pangkal Masalah Perebutan Saham Freeport oleh Pemkab dan Pemprov Papua)

Sengketa perebutan saham Freeport Indonesia bermula dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Papua Divestasi Mandiri yang diterbitkan Pemprov Papua. Aturan ini menetapkan Pemprov Papua memegang mayoritas saham PT Papua Divestasi Mandiri, yakni sebanyak 51 persen. Kemudian, Pemerintah Kabupaten sekitar area operasi Freeport memegang saham sebesar 20 persen. Alhasil Pemkab Mimika hanya kebagian 29 persen saham di Papua Divestasi Mandiri.

Pemkab Mimika menolak aturan ini, bahkan hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan lalu. Alasan penolakan, ada poin dalam Perda tersebut yang tak sesuai dengan perjanjian induk mengenai porsi saham yang didapat Pemkab Mimika dalam perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Sesuai perjanjian induk tertanggal 12 Januari 2018, pemerintah daerah wajib membentuk BUMD untuk mengelola 10 persen bagian saham Freeport Indonesia. Dalam perjanjian ini Pemkab Mimika bakal memiliki bagian saham Freeport sebanyak 7 persen, sedangkan Pemprov Papua 3 persen. Poin ini sejatinya terimplementasi dalam komposisi saham PT Papua Divestasi Mandiri, namun nyatanya tidak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...