Mendekati Tenggat Waktu, Pelapor SPT Pajak Individu Belum Sampai 50%

Rizky Alika
18 Maret 2019, 15:24
E-FILING MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalimantan Barat.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2018 untuk wajib pajak individu berakhir dalam kurun waktu kurang dari dua pekan lagi tepatnya pada 31 Maret 2019. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sekitar 6,8 juta wajib pajak individu telah melaporkan SPT tahunan-nya. Angka tersebut baru sekitar 40,41% dari total 16,83 wajib pajak individu yang harus melapor.

Secara rinci, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sebanyak 6,99 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT tahunan. "Termasuk sekitar 188 ribu wajib pajak badan," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (18/3). Dengan demikian, seperti disebut di awal, ada sekitar 6,8 juta wajib pajak individu yang sudah melaporkan SPT.

Secara keseluruhan, jumlah pelapor SPT – individu dan badan – yang sebanyak 6,99 juta tersebut naik 15% dibandingkan periode sama tahun lalu. Menurut Yoga, peningkatan tersebut terjadi seiring dengan imbauan pelaporan SPT individu sebelum 16 Maret 2019. Imbauan yang disampaikan melalui e-mail tersebut bertujuan untuk menghindari kemungkinan masalah yang menyebabkan pelaporan SPT terlambat.

(Baca: Ini Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun Ini)

Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi, antara lain penolakan karena SPT tidak lengkap akibat pengisian yang tergesa-gesa, lambatnya laman situs web untuk e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual. Bila terlambat melaporkan SPT, maka wajib pajak individu akan terkena denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Adapun batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak individu jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019. Sebelumnya, Yoga mengatakan layanan kantor pajak buka hingga Sabtu (30/3). Sementara pada hari Minggu, kantor pajak tutup, namun wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing. "Laporan SPT bisa e-Filing dari mana saja, kapan saja tidak tergantung waktu," ujarnya.

Di sisi lain, batas waktu pelaporan SPT masih panjang yakni nyaris 1,5 bulan lagi tepatnya pada 31 April 2019. Bila wajib pajak badan terlambat melapor, maka akan terkena sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

(Baca: 6 Taipan Pembayar Pajak Terbesar: Arifin Panigoro hingga TP Rachmat)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...