Wiranto Sebut Pengajak Golput Dapat Dipidanakan

Dimas Jarot Bayu
27 Maret 2019, 13:19
Debat cawapres
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Wiranto selaku politikus Indonesia menghadiri debat Cawapres ketiga dengan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut orang-orang yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih atau golput dalam Pemilu 2019 dapat dijerat pidana. Ia menilai orang-orang tersebut sudah mengacaukan proses Pemilu.

Wiranto mengatakan, mereka telah mengancam hak dan kewajiban masyarakat dalam berpolitik. "Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Wiranto, ada beberapa aturan yang bisa dipakai untuk menjerat orang-orang yang mengajak masyarakat menjadi golput. Salah satu yang dapat digunakan adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jika aturan tersebut tak bisa digunakan, aparat dapat menggunakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aparat juga dapat menjerat para pengajak golput itu dengan pasal-pasal di KUHP.

(Baca: Cegah Golput, Pengusaha Pendukung Jokowi Gelar Pesta Diskon)

"Ada UU yang mengancam itu. Kalau UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak bisa digunakan, UU lain masih bisa," kata Wiranto.

Lebih lanjut, Wiranto mengimbau masyarakat untuk tidak golput dalam Pemilu 2019. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya. Sebab, suara mereka akan menentukan arah Indonesia dalam lima tahun ke depan. "Agar hak politiknya tidak disia-siakan. Harapan kami seperti itu," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, masyarakat tak perlu takut untuk datang ke TPS ketika 17 April 2019. Sebab, pemerintah telah mengerahkan 593.812 personel TNI dan Polri dalam menjaga Pemilu 2019 berlangsung aman. Ribuan personel tersebut telah disebar di berbagai wilayah Indonesia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...