Soal Ancaman Amien Rais, MA: Bereskan Kecurangan Pemilu di Jalur Hukum
Mahkamah Agung (MA) mengatakan ancaman turun ke jalan Amien Rais apabila Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 penuh dengan kecurangan di luar koridor hukum. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Supandi mengingatkan Amien agar membawa masalah Pemilu ke langkah hukum.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional tersebut kembali melontarkan ancaman turun ke jalan mengerahkan kekuatan rakyat alias people power apabila Pemilu 2019 diliputi kecurangan.
"Kalau people power di luar koridor hukum dan hukum acara," kata Supandi di MA, Jakarta, Jumat (5/4). "Sebagai negara hukum, selesaikan dengan langkah hukum," lanjutnya.
Supandi mengatakan beberapa pelanggaran dapat dibawa ke pengadilan pidana dan Tata Usaha Negara (TUN). Supandi mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memutuskan apabila pelanggaran saat pesta demokrasi patut diteruskan ke meja hijau. "Di pengadilan putusan (terkait pelanggaran administratif pemilu) tidak lebih dari 15 hari," kata dia.
(Baca: Sebut Proses Pemilu Curang, Amien Rais Ancam Ada Aksi Politik)
Amien beberapa hari kalu mengatakan rencana aksinya merupakan bagian dari pemberontakan sosial atau social revolt masyarakat kepada penguasa. Apalagi dia merasa Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sepertinya sedang membawa misi tertentu. Dia juga menganggap KPU merupakan bentukan politik dari penguasa petahana.
Sedangkan Direktur Media dan Komunikasi BPN Hashim Djojohadikusumo mengaku tak ingin membahas soal pengerahan massa apabila pihaknya kalah. Dia hanya mengatan demokrasi tak ingin dicederai oleh kecurangan pemilu. "Massa bisa datang tanpa dikerahkan," kata Hashim.
Dari data Badan Pemenangan Nasional (BPN), ada 17.553.708 DPT yang dianggap tidak wajar lantaran tanggal lahir bertumpukan di tiga tanggal yakni 1 Juli sebanyak 9.817.003, 31 Desember dengan jumlah 5.377.401, dan 1 Januari dengan 2.359.304 DPT.
(Baca: Pengurus PAN Abaikan Pendiri yang Meminta Amien Rais Mundur)