Soal Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Keterangan PPLN dan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan resmi dari Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait masalah pemungutan suara di Sydney, Australia. Hal ini merespon adanya permintaan agar Pemilu 2019 di kota itu diulang karena banyak WNI yang tak bisa memilih di sana.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, informasi dari PPLN Sydney diperlukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya. "Karena sekarang seakan-akan semua salah Panitia. Kami akan minta informasi resmi," kata Ilham di kantornya, Jakarta, Senin (15/4).
KPU juga akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait masalah pemungutan suara tersebut. Nantinya, Bawaslu akan meneliti apakah PPLN Sydney menjalankan proses pemungutan suara sesuai aturan atau tidak.
(Baca: Tim Kampanye Jokowi Kritik Penyelenggara Pemilu Luar Negeri)
Jika Bawaslu menganggap ada pelanggaran dan merekomendasikan Pemilu ulang, KPU akan menjalankannya. "Kami harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu," kata Ilham.
KPU akan mengecek ketersediaan logistik jika harus melakukan Pemilu ulang di sana. Lalu, KPU dan Bawaslu akan memastikan orang-orang yang meminta hal tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih atau belum. "Jadi, kami akan minta laporan secepatnya, lalu diputuskan seperti apa menindaklanjutinya," kata Ketua KPU Arief Budiman.