Tarik Investor, Pemerintah akan Buka Data Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera; (ESDM) akan menggratiskan raw data minyak dan gas bumi (migas) untuk dapat diakses secara luas oleh investor. Tujuannya, untuk menarik investasi migas ke Indonesia.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dengan dibukanya akses data ini kemungkinan untuk menemukan cadangan migas baru lebih terbuka, apalagi kalau datanya lebih komprehensif. "Peraturan Menterinya akan kita terbitkan sekitar bulan Mei. Data dasar nanti free," ujar Arcandra di Gedung Kementerian ESDM akhir pekan lalu.
(Baca: EKSKLUSIF: Arcandra Tinjau Temuan Cadangan Minyak Saka di Blok Pangkah)
Ia berencana mengundang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mensosialisasikan kebijakan open data yang merupakan bagian dari program besar big data. Kementerian juga akan menerapkan skema anggota dan nonanggota untuk kebijakan open data ini dan akan tetap melindungi data milik KKKS yang berlaku empat tahun, enam tahun, dan delapan tahun.
"Akses data terbatas bagi yang bukan member. Bagi yang menjadi member, pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, namun termasuk juga untuk data olahan maupun data interpretasi," ujar Arcandra.
Arcandra menegaskan kebijakan tersebut bukanlah upaya menjual kedaulatan negara. Karena, menurut dia, negara masih mempunyai kontrol penuh terhadap data tersebut. Meskipun diberikan secara gratis, pemerintah tetap memilki kewenangan terhadap data migas tersebut.
"Kalau mereka (KKKS) sudah melakukan analisis, tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka harus minta izin untuk eksplorasi, negara tetap mengontrol data itu," ujarnya.
Menurut Arcandra, kebijakan open data ini sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang sudah membuka akses datanya dalam skala tera byte. Dengan kebijakan ini Arcandra berharap perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data itu dengan menggunakan dana mereka sendiri.
Kebijakan open data migas merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. Dengan kebijakan ini diharapkan investor akan tertarik untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia sehingga dapat ditemukan cadangan-cadangan migas baru.