Kementerian ESDM Catat Ada 21 Proyek Pembangkit Potensial
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mencatat ada 21 proyek pembangkit energi terbarukan (EBT) yang memiliki potensi mendapatkan kontrak perjanjian jual beli listrik (Power Purchasing Agreement/ PPA) tahun ini.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris menjelaskan 21 proyek tersebut terdiri dari sembilan proyek lanjutan dan 12 proyek pembangkit baru. "Baru ada potensi," ujar dia, kepada Katadata.co.id, Kamis (2/4).
Proyek lanjutan merupakan proyek yang proses persetujuan jual beli telah dilakukan sebelum 2019, tetapi belum memliki PPA. Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), proyek lanjutan telah mendapatkan Penetapan Pengelolaan Tenaga Air (PPTA). Adapun total proyek lanjutan yang berpotensi memiliki kontrak PPA tahun ini total kapasitasnya 300,33 Megawatt (MW).
Rinciannya, dua Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan total kapasitas 250 MW, lima unit PLTP dengan total kapasitas 24,33 MW, dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan total kapasitas 26 MW.
Sedangkan, proyek baru merupakan proyek yang proses persetujuan jual belinya dilakukan pada tahun ini. Ada 12 unit dengan total kapasitas 494,79 MW yang berpotensi mendapatkan PPA tahun ini.
Rinciannya, empat unit PLTP dengan total kapasitas 370 MW, dua unit PLTM dengan total kapasitas 19,99 MW, dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan total kapasitas 50 MW, tiga unit PLTSa dengan total kapasitas 44,8 MW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dengan total kapasitas 10 MW.
(Baca: Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng dan Patuha Dibangun, Biaya Rp 4 T)
Sementara itu, masih banyak proyek pembangkit EBT yang telah mendapatkan kontrak PPA tetapi belum menyelesaikan pendanaan final (financial close). Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan ada 24 proyek yang belum menyelesaikan financial close. Proyek tersebut dikerjakan oleh Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/ IPP).
Adapun, pembangkit tersebut berasal dari 70 proyek yang telah mencapai perjanjian jual beli listrik (Power Purchasing Agreement/PPA) dengan total kapasitas 1.14 Megawatt (MW). Perjanjian tersebut ditandatangi oleh PLN pada 2017.
Sedangkan, pada 2018 terdapat lima PPA tambahan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 350 MW, dua Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dengan total kapasitas 11 MW, dan dua Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dengan total kapasitas 11 MW.
Jika dirinci, dari total 75 PPA yang diteken pada 2017 dan 2018, ada lima yang sudah beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD). Kemudian, yang telah memasuki tahap konstruksi yakni 30 kontrak.
(Baca: PLTP Dieng dan Patuha Dibangun, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Korupsi)