Bappenas: Rencana Pemindahan Ibu Kota Telah Masuk RPJMN 2020-2024
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana pemindahan ibu kota telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Hal ini ia sampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019.
"Masalah pemdinahan ibu kota sudah masuk RPJMN 2020-2024," kata dia di Hotel Shangri-la, Jakarta, Kamis (9/5).
Bambang menjelaskan rencana pemindahan ibu kota akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun yang bersangkutan dalam RPJMN lima tahun ke depan. Adapun saat ini, pemerintah belum menentukan tahun pelaksanaan rencana pemindahan ibu kota kota tersebut.
Sebelumnya, Bappenas memperkirakan, butuh dana Rp 323 triliun hingga Rp 466 triliun untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.
Anggaran terkait rencana pemindahan ibu kota ini mencakup pembangunan infrastruktur pemerintahan, kegiatan ekonomi, transportasi, permukiman, serta ruang terbuka hijau.
Bambang memaparkan, Bappenas telah menyiapkan dua opsi pemindahan penduduk dalam rencana pemindahan ibu kota ini.
Pertama, memindahkan 1,5 juta penduduk, yang merupakan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota parlemen, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)..
"Seluruh penduduk itu akan ikut pindah ke ibu kota baru menggunakan estimasi data 2017. Asumsi, setidaknya satu keluarga mencakup empat orang." kata Bambang.
Bila opsi ini yang dipilih pemerintah, maka biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 466 triliun atau sekitar US$ 33 miliar. Sementara lahan yang dibutuhkan mencapai 40.000 hektare (Ha).