Freeport Buka Opsi Bermitra untuk Bangun Smelter

Image title
9 Mei 2019, 13:35
pembangunan smelter freeport di gresik
Arief Kamaludin | Katadata
ilustrasi, Freeport tengah mencari mitra untuk membangun smelter di Gresik

PT Freeport Indonesia (PTFI) membuka peluang bermitra dengan perusahaan lain untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama menjelaskan, memiliki mitra untuk membangun smelter merupakan opsi yang paling baik karena dapat mengutungkan kedua pihak secara finansial.

Hal itu semakin menguntungkan jika Freeport berhasil bermitra dengan perusahaan yang membutuhkan pasokan tembaga. Menurut dia, pembangungan smelter akan menjadi lebih efesien.

Sambil menunggu mendapatkan mitra, Freeport tetap akan menjalankan pembangunan smelter. "Mau ada partner atau tidak tetep harus bangun. Tapi kalau ada partner, kami tentu mau," ujar Riza, di Jakarta, Rabu (8/5) malam.

(Baca: Progres Pembangunan Smelter Freeport di Gresik Mendekati Target)

Nilai investasi untuk membangun smelter diperkirakan sebesar US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 40 triliun dengan kurs Rp 13.300 per dolar AS). Kapasitasnya dua juta ton konsentrat dan akan menghasilkan 900 ribu katoda tembaga. Freeport akan memakai teknologi perusahaan asal Finlandia yaitu Otutec.

Hingga Februari 2019, kemajuan pembangunan smelter Freeport baru mencapai 3,86%. Sebagian lahan untuk pembangunannya telah siap dan akan dilanjutkan proses pemadatan lahan secara paralel di lahan inti sekitar 35 hektare (ha). "Di lahan itu dilakukan pemancangan paku bumi sambil menunggu kesiapan lahan lainnya," ujar Tony, dalam keterangan pers pada Minggu lalu.

Pembangunan smelter ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba). Tujuannya, agar perusahaan tidak mengekspor bahan mentah, tapi melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk hasil pertambangan.

Melalui tim pengawasan independen (independent verificator), pemerintah akan mengevaluasi progres pembangunan dalam rentan waktu enam bulan sekali. Jika tidak mencapai target yang telah ditentukan setiap enam bulan, maka izin ekspor perusahaan tersebut akan dicabut.

(Baca: Menteri Jonan Minta Masyarakat Buang Perasaan Freeport Milik Asing)

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...