Mahfud MD Sebut Gerakan People Power Tidak Diperlukan

Dimas Jarot Bayu
17 Mei 2019, 17:31
Mahfud, Pemilu 2019, people power
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) berbincang dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kedua kanan) saat melakukan pertemuan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Kedatangan Mahfud MD untuk memberikan dukungan moral kepada pimpinan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menilai pengerahan kekuatan rakyat (people power) untuk turun ke jalan saat pengumuman dan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 tak diperlukan. Ia mengatakan, sudah ada mekanisme hukum yang berlaku untuk menggugat hasil Pemilu 2019.

Mekanisme yang ia maksud adalah, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengatakan, ada waktu tiga hari untuk pihak-pihak yang tak puas melayangkan gugatan ke MK setelah pengumuman dan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

"Kalau nanti ada yang tidak puas, bisa bawa ke MK dalam waktu tiga hari, tanggal 22 Mei 2019 ditetapkan, paling lama tanggal 25 Mei 2019 ada gugatan ke MK," kata Mahfud di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Jumat (17/5).

(Baca: Serukan Perdamaian, 9 Pemimpin Muda Minta Prabowo Ikut Proses yang Sah)

Mahfud menilai, people power sebenarnya sudah dilakukan pada 17 April 2019 lalu. Mengutip Megawati, Mahfud menyebut people power yang sebenarnya telah dilakukan ketika masyarakat memberikan suaranya pada saat pemungutan suara Pemilu 2019.

"Proses itu harus diikuti dengan penuh ksatria hasilnya dan kalau ada masalah selesaikan secara hukum," kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...