Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) lalu. Bukti itu diserahkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Bambang berjanji bakal menjelaskan secara rinci 51 bukti tersebut kepada awak media. “Tapi tidak bisa hari ini,” ujar dia di Jakarta, Jumat malam (24/5). Dia hanya menjelaskan, bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
Permohonan gugatan tersebut akan diverifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan itu nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019. Kemudian, permohonan itu diteruskan ke sidang pendahuluan pada 14 Juni. Lalu, sidang pembuktian digelar pada 17 hingga 21 Juni. Sidang putusan perselisihan hasil pilpres dilaksanakan pada 28 Juni.
(Baca: MK Siap Proses Gugatan Pilpres yang Diajukan Prabowo)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 di MK. "Kami akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Hasyim mengatakan, instansinya menghormati para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).