Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) lalu. Bukti itu diserahkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Bambang berjanji bakal menjelaskan secara rinci 51 bukti tersebut kepada awak media. “Tapi tidak bisa hari ini,” ujar dia di Jakarta, Jumat malam (24/5). Dia hanya menjelaskan, bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
Permohonan gugatan tersebut akan diverifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan itu nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019. Kemudian, permohonan itu diteruskan ke sidang pendahuluan pada 14 Juni. Lalu, sidang pembuktian digelar pada 17 hingga 21 Juni. Sidang putusan perselisihan hasil pilpres dilaksanakan pada 28 Juni.
(Baca: MK Siap Proses Gugatan Pilpres yang Diajukan Prabowo)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 di MK. "Kami akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Hasyim mengatakan, instansinya menghormati para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Melalui persidangan di MK, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya. "Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan 'barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan'," ujar dia.
(Baca: Sandiaga Ajukan Gugatan ke MK karena Kecewa Proses Pemilu 2019)
KPU pun telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK. Hasyim memastikan, pengacara yang mendampingi KPU dalam persisangan PHPU Pilpres maupun Pilkada sudah berpengalaman.
Lima firma hukum itu di antaranya AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, dan Nurhadi Sigit & Rekan. Kelimanya ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kelima firma hukum ini pernah membela KPU dan tidak membela penggugat.
AnP Law Firm akan menangani gugatan sengketa Pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN. Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD. Lalu, HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.
Abshar Kartabrata & Rekan bertugas menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh. Sedangkan Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.