Sri Mulyani Janjikan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Juni Ini

Agatha Olivia Victoria
12 Juni 2019, 21:45
gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani, gaji ke-13 ASN
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni 2019. Ia menjelaskan jika sudah tidak ada laporan yang menjadi kendala, gaji itu akan segera diberikan.

Dalam pengecekan laporan, Sri Mulyani turut ambil bagian agar proses pembayaran gaji ke-13 nantinya berjalan maksimal. "Ini sudah sesuai dengan yang kami sampaikan sebelumnya kalau gaji ke-13 akan dipisah dengan tujangan hari raya (THR)," kata dia di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

(Baca: Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS Dirilis dalam 2 Hari)

Selain itu, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Untuk THR, telah dicairkan Rp 20 triliun pada akhir Mei 2019. Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni karena bulan ini merupakan masa tahun ajaran baru. Gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu biaya sekolah para anak Aparatur Sipil Negara (ASN)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan gaji ke-13 pada awal Mei 2019 lalu. Dengan asumsi seluruh THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri dibelanjakan, Sri Mulyani berharap akan ada tambahan Rp 20 triliun konsumsi yang masuk ke komponen Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal kedua 2019.

"Nanti kami hitung berapa jumlah PDB. Kami berharap pengaruh terhadap PDB bulan ini akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa," ungkap Sri Mulyani. Selain dari segi belanja, THR tentunya berdampak positif bagi konsumsi dan akan turut menyumbang pertumbuhan ekonomi.

(Baca: Gelontorkan Rp 40 Triliun, Anggaran THR dan Gaji PNS ke-13 Naik 11,7%)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...