BPK Nilai Rekayasa Laporan Keuangan Garuda Masuk Tindakan Pidana

Agatha Olivia Victoria
4 Juli 2019, 20:55
kisruh laporan keuangan garuda yang janggal
Donang Wahyu|KATADATA
BPK menemukan sejumlah masalah terhadap laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rekayasa laporan keuangan itu, menurut Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, masuk tindakan pidana.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). "BPK menemukan sejumlah masalah terhadap laporan keuangan Garuda. Permasalahan itu menjadi salah satu bentuk pidana," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (4/7).

Garuda sebagai perusahaan publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dilarang merekayasa laporan keuangan. Hal ini yang menurut BPK menjadikan masalah tersebut sudah masuk ke ranah pidana.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan agar Garuda membatalkan kerja sama anak usahanya, PT Citilink Indonesia, dengan PT Mahata Aero Technology. Selain itu, BPK juga meminta Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan mereka. "BPK juga merekomendasikan agar Garuda melakukan restatement atas penyajian Laporan Keuangan 2018," kata Achsanul.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menjatuhkan hukuman denda total Rp 1,25 miliar kepada Garuda beserta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi. Sanksi denda tersebut terkait penyajian laporan keuangan 2018 dan kuartal I-2019.

Secara rinci, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta kepada Garuda. Sanksi diberikan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Lalu, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp 100 juta kepada seluruh direksi Garuda yang bertanggung jawab menyajikan laporan keuangan 2018. Pengenaan denda tersebut atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas laporan Keuangan.

(Baca: Terancam Sanksi KPPU, Dirut Garuda Mundur dari Komisaris Sriwijaya Air)

Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp 250 juta kepada Garuda. Pelanggaran yang dikenakan BEI ini atas pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Perusahaan Kuartal I-2019.

Selain memberikan denda, baik OJK maupun BEI memberikan sanksi yang mewajibkan Garuda menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan yang menjadi masalah tersebut.

Tak cukup sampai di situ, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan turut menjatuhkan sanksi kepada kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (member of BDO International) yang mengaudit laporan keuangan itu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...