DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban Pemerintah atas APBN 2018

Agatha Olivia Victoria
4 Juli 2019, 15:53
sri mulyani bacakan realisasi APBN 2018
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Pemerintah atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Defisit anggaran tercatat Rp 269,4 triliun atau 1,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018. Ini merupakan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. “BPK memberikan opini WTP yang merupakan ketiga kalinya secara berturut-turut,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7).

(Baca: Di Bawah Target APBN, Sri Mulyani Prediksi Ekonomi 2019 Tumbuh 5,2%)

Ia memaparkan, pendapatan negara pada 2018 tercatat sebesar Rp 1.943,7 triliun atau 102,6% dari target. Jumlah ini meningkat Rp 277,3 triliun atau 16,6% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.518,8 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) Rp 409,3 triliun dan penerimaan hibah Rp 15,6 triliun. "Kinerja positif pendapatan negara ini disebabkan oleh meningkatnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk dan bea keluar, serta PNBP," kata Sri Mulyani.

Peningkatan PPh didukung oleh peningkatan PPh migas dan nonmigas. Kenaikan PPh nonmigas disebabkan oleh membaiknya kondisi beberapa sektor ekonomi, antara lain industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, dan jasa keuangan.

(Baca: Lapindo Minta Utang ke Pemerintah Ditukar dengan Piutang Rp 1,9 T)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...