Sri Mulyani Siap Terapkan PPN 12%, Fokus Pada Daya Beli dan Aspek Keadilan
Pemerintah siap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih menyiapkan kebijakan tersebut.
"Kami sedang memformulasikan secara lebih detil karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap tadi yang disebutkan aspek keadilan, daya beli, dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember 2024, Rabu (11/12).
Nantinya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Barang Mewah Apa Saja yang Kena PPN 12%?
Saat ini juga terdapat arahan untuk menerapkan PPN 12% hanya untuk barang mewah. Kementerian Keuangan masih menghitung dan menyiapkan terkait penerapan pajak untuk kelompok barang tersebut.
"Sekarang juga ada wacana aspirasi PPN 12% hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, penentuan kelompok barang mewah ini akan tetap konsisten sesuai asas keadilan. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesehatan APBN.
"Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati. Nanti kami akan mengumumkan bersama dengan Kementerian perekonomian dalam rangka untuk memberikan seluruh paket yang lebih lengkap dan tentu dampaknya terhadap APBN," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN 12% dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya diberlakukan untuk barang mewah.
Hal ini disampaikan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12). Ketua DPR Sufmi Dasco mencontohkan barang-barang mewah yang bisa dikenakan PPN 12%.
“Ini seperti mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah yang semuanya serba mewah,” kata Dasco.
Pada dasarnya, pemerintah menerapkan PPN 12% secara selektif, khususnya untuk barang-barang mewah. Ia memastikan, barang-barang pokok yang berkaitan dengan masyarakat masih menggunakan tarif PPN 11%.