Pemerintah Sediakan Kompensasi Rp 22 T Bila Tarif Listrik Tak Naik

Image title
5 Juli 2019, 08:24
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyesuaikan tarif listrik atau tariff adjusment pada tahun depan. Namun, jika kenaikan tarif listrik itu ditunda atau ditahan, pemerintah akan menyiapkan dana kompensasi untuk dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sekitar Rp 22 triliun. 

Tahun lalu, PLN mendapatkan kompensasi sebesar Rp 23,17 triliun dari APBN 2018. Kompensasi ini merupakan penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik terhadap PLN.

(Baca: Pemerintah Putuskan Perubahan Tarif Listrik Tahun Depan)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kompensasi tersebut untuk menjaga tarif listrik pelanggan non subsidi, agar tak mengganggu daya beli masyarakat. Adapun totalnya terdapat 12 golongan non subsidi.

"Ada 12 golongan tak disubsidi, seharusnya tarifnya ikut keekonomian. Pemerintah tidak bisa biarkan PLN rugi, makanya ada kompensasi," ujarnya, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (4/7).

Namun, untuk tahun depan tarif listrik akan dilepas, sehingga harganya bisa naik atau turun mengikuti tiga komponen penentunya, yaitu inflasi, kurs rupiah terhadap dolar, dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP). Komponen tersebut juga menjadi faktor dalam penetapan usulan subsidi listrik Tahun Anggaran 2020.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...