Aturan IMEI Berlaku, 17 Agustus Indonesia Merdeka dari Ponsel Ilegal

Cindy Mutia Annur
8 Juli 2019, 20:32
imei, ponsel ilegal
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Ada pun, target implementasi peraturan dari tiga kementerian ini yaitu pada 17 Agustus 2019. “Momentum di 17 Agustus 2019 adalah milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market,” ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto dalam keterangan resminya, Minggu (7/7).

Janu melanjutkan, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri ponsel dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan melalui program yang diinisiasi oleh Kemenperin sejak 2017 ini.

“Bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran (ponsel) ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ujarnya.

(Baca: Tangkal Ponsel Ilegal, Kemendag Ikut Perketat Pengawasan IMEI)

Menurutnya, kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah. Ia mengatakan, dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI.

"Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

(Baca: Sambut Aturan IMEI, Bukalapak dkk Dukung Aturan Pemerintah )

Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...