Aturan Sudah Uzur, BEI Dorong Revisi UU Pasar Modal Segera Selesai
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang Pasar Modal. Apalagi rancangan ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun belum juga selesai.
Inarno menilai regulasi yang berlaku sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pasalnya, ketentuan tentang bursa efek masih menggunakan aturan yang disahkan pada 1995. "Artinya, sudah 24 tahun yang lalu. Ada beberapa yang memang harus diperbaiki," kata Inarno saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/7).
Menurut Inarno, salah satu alasan perlunya revisi UU Pasar Modal diperbarui terkait perluasan partisipan dalam transaksi over the counter (OTC). Sehingga, fasilitator dalam transaksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh anggota bursa saja, juga bisa dilakukan oleh perbankan.
(Baca: BEI Jatuhkan Denda Rp 250 juta Terkait Laporan Keuangan Garuda)
Seperti diketahui, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki pasar perdagangan alternatif (PPA) untuk melakukan transaksi obligasi. Namun saat ini hanya anggota bursa saja yang bisa menjadi fasilitator, padahal banyak perbankan yang ikut mentransaksikan obligasi.
Dia menginginkan agar obligasi juga bisa diperdagangkan di Bursa. "Nanti kami harapakan semua perdagangan obligasi bisa dari PPA, namun partisipannya harus diperluas, tidak hanya anggota bursa," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Inarno menyampaikan harapannya kepada kabinet baru yang tengah dibentuk oleh presiden terpilih Joko Widodo. Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan mesti yang kredibel.
Dengan kabinet yang lebih bagus dari periode sebelumnya, ekonomi diharapkan menjadi lebih stabil untuk mendukung pertumbuhan bursa. "Investor akan melihat kestabilan ekonomi," kata Inarno.
(Baca: BEI Kaji Harga Saham Startup di Papan Akselerasi Bisa Rp 1 per Lembar)