BEI Kaji Harga Saham Startup di Papan Akselerasi Bisa Rp 1 per Lembar

Image title
28 Mei 2019, 17:35
BEI, Harga Saham Startup, IPO Startup, papan akselerasi
ANTARA
BEI kaji aturan agar harga saham startup dan UKM di papan akselerasi bisa Rp 1

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan peraturan terkait pencatatan saham di papan akselerasi. Rencananya, saham perusahaan yang tercatat bisa menyentuh harga Rp 1 per lembar. BEI menargetkan, peraturan itu bisa rampung pada Kuartal III-2019.

Di papan utama dan papan pengembangan, harga saham terendah dari perusahaan tercatat adalah Rp 50 per saham. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan, harga saham di papan akselerasi diberi relaksasi agar mencerminkan kondisi perusahaan lebih nyata.  

Advertisement

Papan akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk saham dari emiten dengan aset skala kecil atau menengah. Hasan mengatakan, korporasi yang masuk dalam papan akselerasi merupakan perusahaan rintisan alias startup. Karena itu, harga sahamnya bisa mencapai Rp 1 per saham dan tetap mencerminkan harga wajarnya.

"Kalau dibatasi (di harga Rp 50 per saham) akan ada kekhawatiran dengan papan yang lebih matang, sehingga tidak lagi mencerminkan harga wajarnya. Maka, kami tawarkan untuk dibebaskan," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (28/5).

(Baca: BEI Permudah Aturan, Tiga Startup Kemungkinan IPO Tahun Ini)

Hasan menjelaskan, pergerakan harga saham perusahaan di papan akselerasi bisa naik ataupun turun dengan persentase yang besar. Hal itu karena minimal harga sahamnya bisa mencapai Rp 1 per saham.

Padahal, pergerakan harga saham perusahaan tercatat ini sudah diatur dalam auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Harga saham dengan rentang harga Rp 50 hingga Rp 200 per saham, pergerakan ARA dan ARB sebesar 35%. Lebih dari itu, perdagangan sahamnya otomatis dihentikan.

Sedangkan harga saham antara Rp 200 hingga Rp 5 ribu, ARA dan ARB sebesar 25%. Saham yang harganya di atas Rp 5 ribu, batas pergerakannya 20%. Namun, pada saat pencatatan perdana (initial public offering/IPO) diberikan relaksasi dua kali lipat ARA dan ARB-nya.

(Baca: BEI Cari Cara Tingkatkan Valuasi Start Up Agar Dapat IPO)

Di papan akselerasi, BEI memberikan kelonggaran batasan ARA dan ARB karena harga minimalnya Rp 1 per saham. Karena itu, Bursa sedang membahas aturan terkait tiering atau tingkat harga saham. Kelonggaran batasan ARA dan ARB hanya berlaku hingga harga saham perusahaan menyentuh Rp 10 per saham. Lebih dari itu, akan berlaku peraturan normal

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement