Disuspensi Dua Tahun, Saham Pemilik SCBD Akan Hengkang dari Bursa
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara alias suspensi saham PT Danaya Arthatama Tbk di pasar negosiasi mulai sesi satu perdagangan Rabu (17/7). Suspensi di pasar negosiasi ini lantaran perusahaan pemilik kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) ini berencana untuk melakukan delisting dari pasar saham dalam negeri dan go private.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoiman Yetna mengatakan, SCBD memang menginformasikan rencana voluntary delisting. Untuk itu, pihak Bursa akan melakukan dengar pendapatan (hearing) pada pekan ini untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Pelaksanaan akan merujuk peraturan mengenai delisting-relisting. Ada kewajiban (perusahaan) untuk membeli saham (di publik) kembali," kata Nyoman kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/7).
Rencana delisting SCBD tersebut disampaikan oleh BEI dalam keterbukaan informasi yang diunggah Selasa (16/7). Dalam keterbukaan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida ini disampaikan bahwa perusahaan menyampaikan niat tersebut melalui surat bertanggal 5 Juli 2019.
(Baca: Berisiko Gagal Bayar Utang, Bursa Telusuri Perubahan Pengurus Jababeka)