Ekonom Soroti Kasus Pelabuhan Marunda, Dinilai Buat Resah Investor
Sengketa proyek Pelabuhan Marunda antara perusahaan pelat merah PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dengan perusahaan patungannya PT Karya Mitra Nusantara (KCN) mendapat sorotan dari ekonom. Sengketa tersebut dinilai bisa meresahkan investor.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, melalui kasus ini, investor menyaksikan bahwa kontrak antara pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan badan usaha swasta bisa saja dilanggar.
Kedua belah pihak seharusnya memiliki penghargaan terhadap kontrak. Ia pun menyesalkan penyelesaian sengketa di pengadilan karena semestinya bisa selesai lewat negosiasi. "Kasus ini semestinya tidak boleh terjadi, sehingga tidak menimbulkan ketakutan untuk investor," kata dia di Jakarta, Selasa (23/7).
(Baca: Faisal Basri: RI Bisa Bangkrut kalau Bangun Infrastruktur Tanpa Swasta)
Menurut dia, kasus ini terjadi akibat pergantian kepala daerah yang diikuti dengan perubahan aturan. Alhasil, perjanjian lama tidak dihargai oleh pihak tertentu.
Ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan keputusan dengan bijak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tinggal berharap kepada MA untuk memutuskan dengan bijak," kata dia.
Kasus ini berawal dari KBN yang menggelar tender pengembangan kawasan Marunda pada 2004. Tender tersebut dimenangkan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Setelah itu, keduanya membentuk perusahaan patungan yaitu KCN, dengan komposisi saham 15% KBN, dan 85% KTU. Pembentukan perusahaan patungan ini disetujui Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.
Pembangunan disepakati tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Baca: Jonan Sebut Putra Mahkota UEA Bakal Bawa Komitmen Investasi Rp 140 T)
Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham menjadi 50% KBN, 50% KTU. Tetapi KBN tidak menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan. Penyebabnya, tidak mendapatkan izin dari Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta.
Meski begitu, KBN tetap menganggap porsi kepemilikan saham telah berubah menjadi 50:50. KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda dan melayangkan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi dan menuntut ganti rugi. Kini, proses hukum atas kasus tersebut telah sampai ke MA.