KKP Umumkan 2.183 Kapal Penangkap Ikan Belum Perpanjang Izin

Pingit Aria
25 Juli 2019, 10:02
Kapal patroli TNI AL melintasi belasan kapal nelayan Vietnam sesaat sebelum ditenggelamkan di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 13 dari 51 kapal nelayan asing asal Vietna
ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG
Kapal patroli TNI AL melintasi belasan kapal nelayan Vietnam sesaat sebelum ditenggelamkan di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 13 dari 51 kapal nelayan asing asal Vietnam yang ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mengumumkan adanya 2.183 kapal penangkap ikan yang belum perpanjang izin. Kapal-kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT).

Dari jumlah tersebut, terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir antara 1-6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6-12 bulan, 383 unit kapal izinnya berakhir 12-24 bulan, dan 894 unit kapal izinnya telah kadaluarasa bahkan lebih dari 2 tahun.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar menduga bahwa sebagian besar dari kapal tersebut masih melaut dengan sejumlah modus yang perlu diantisipasi. “Padahal Kalau mereka melaut tanpa izin atau menggunakan izin kapal lain atau pun surat keterangan, tentu melanggar hukum sehingga perlu kita benahi,” katanya dalam siaran pers, Kamis (25/7).

Menurut Zulficar, kapal yang melaut tanpa izin dapat digolongkan sebagai pelaku Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF). Selain itu, praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian negara.

Ia menyebut, jika 2.183 unit kapal perikanan tak berizin tersebut tetap melaut, maka potensi kerugian negara dari total 156.050 GT dari PNBP saja di atas Rp137 miliar. “Belum termasuk perhitungan unreported total produksi, pajak perikanan, dan lainnya,” kata Zulficar.

(Baca juga: Banyak Kejahatan, Menteri Susi: Perlu Pembentukan Hak Asasi Laut)

Zulficar menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Sebab, permohonan perpanjangan izin bisa diajukan 3 bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir.

“Jadi, bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin ini wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya,” katanya.

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya, kapal yang belum diperpanjang izinnya (expired) selama lebih dari 2 tahun dapat dilakukan pengurangan alokasi izin hingga pencabutan SIUP.

Data lengkap 2.183 kapal perikanan yang belum melakukan perpanjangan izin tersebut dapat diakses secara online di tautan berikut: https://kkp.go.id/djpt/artikel/12279-djpt-umumkan-2-183-kapal-perikanan-belum-lakukan-perpanjangan-izin

Fasilitas Perizinan Online

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...