BitCar Tawarkan Skema Bagi Hasil Lebih Rendah dari Gojek dan Grab

Desy Setyowati
31 Juli 2019, 16:42
Gojek dan Grab,
Google Play Store
Ilustrasi, aplikasi BitCar di Google Play Store. BitCar menawarkan layanan berbagi tumpangan dengan kendaraan roda empat.

Satu lagi pemain di industri berbagi tumpangan (ride-hailing), BitCar hadir untuk bersaing dengan Gojek dan Grab. Startup anyar itu menawarkan persentase bagi hasil yang lebih rendah dibanding kedua decacorn.

BitCar mengambil 15% dari nilai transaksi yang diperoleh mitra pengemudinya. Sepengetahuan Chief Operational Officer (COO) BitCar Christiansen FW Wagey, Gojek dan Grab menerapkan 20% dari uang yang dibayarkan penumpang kepada mitra.

Skema bagi hasil itu pun diterapkan bertahap oleh BitCar. “Agustus 0%,  September 10%. Oktober dan seterusnya 15%,” kata Christiansen kepada Katadata.co.id, Rabu (31/7).

BitCar memang baru berdiri pada awal tahun ini dan sudah menggaet 1.000 mitra pengemudi. Startup tersebut menyediakan layanan transportasi dengan kendaraan roda empat. Awal tahun depan, BitCar baru akan menghadirkan jasa pengangkutan orang menggunakan kendaraan roda dua.

(Baca: Saingi Gojek dan Grab, FastGo Asal Vietnam Masuk Indonesia Akhir 2019)

Aplikasi BitCar sudah diunduh lebih dari 10 ribu kali di Google Play Store. Namun, layanannya baru tersedia di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). “Hingga akhir tahun, kami target menggaet 10 ribu mitra pengemudi dan menjangkau enam provinsi,” katanya. Dalam waktu dekat, BitCar bakal hadir di Medan dan Surabaya.

Dari sisi tarif, Christiansen menegaskan bahwa perusahaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online. Di wilayah I yakni Sumatera, Jawa dan Bali, tarifnya Rp 3.500-Rp 6.000 per kilometer. Di wilayah II yang mencakup Nusa Tenggara dan Kalimantan ditetapkan Rp 3.700-Rp 6.500 per kilometer.

Begitu pun dengan layanan berbagi tumpangan kendaraan roda dua, ia memastikan bakal mengikuti kebijakan regulator. Tarif ojek online itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...