Pasca Jatuhkan Sanksi, BEI Pastikan Likuditas BNI Sekuritas Aman
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan BNI Sekuritas tidak bermasalah dengan likuiditasnya terkait sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan denda Rp 250 juta. Dalam surat pengumuman, Bursa menilai BNI Sekuritas telah menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, ketidakakuratan tersebut karena kesalahan manusia (human error) saja sehingga adanya kesalahan pembukuan. "Bukan masalah likuiditas kok dan sudah solved, sudah diklarifikasi oleh pihak direksi BNI Sekuritas," kata Inarno kepada Katadata.co.id, Kamis (8/8).
MKBD merupakan ukuran kecukupan modal bagi perusahaan sekuritas untuk beroperasi. Semakin besar MKBD maka semakin baik karena artinya perusahaan memiliki kemampuan operasional atau transaksi yang besar.
Ketidakakuratan yang dimaksud, karena BNI Sekuritas membukukan tidak sesuai dengan ketentuan penyajian MKBD. Ketentuan kesesuaiannya mengacu kepada Peraturan OJK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dan tidak sesuai dengan Surat Edaran SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD.
(Baca: BEI Jatuhkan Sanksi Peringatan dan Denda Rp 250 Juta ke BNI Sekuritas)
Pihak Bursa memastikan, BNI Sekuritas bukan tidak sesuai secara keseluruhan, namun terdapat akun yang disajikan tidak sesuai dengan ketentuan saja. Inarno memastikan likuditas BNI Sekuritas masih aman karena nilai MKBD terakhir yang tercatat berdasarkan profil perusahaan anggota bursa (AB) di situs BEI sebesar Rp 288,33 miliar.