Fintech Bisa Berbagi Data Peminjam Nakal Mulai September
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) akan mulai diintegrasikan secara menyeluruh bulan depan. Dengan begitu, perusahaan teknologi finansial pinjaman (fintech lending) bisa berbagi data peminjam nakal atau enggan membayar.
Sembilan fintech pinjaman pun sudah menjalankan uji coba (pilot project) Pusdafil. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, proyek percobaan itu semestinya bias selesai pekan ini.
"Kami harap September akhir, semua sudah terintegrasi (di Pusdafil). Tetapi mungkin belum sempurna ya. Karena ini pekerjaan besar, semua fintech terdaftar harus masuk ke sana," kata dia di Jakarta, kemarin (13/8).
(Baca: OJK Target Pusat Data Nasabah Fintech Pinjaman Dirilis Agustus)
Pusdafil menjadi syarat bagi fintech pinjaman yang ingin mengajukan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data yang dibagikan melalui pusdafil mencakup jumlah pemberi pinjaman (lender) hingga kredit macet (non performing loan/NPL). Informasi ini juga dapat dilihat oleh konsumen.
Kuseryansyah menjelaskan, data yang dibagikan fintech pinjaman melalui pusdafil bukan berupa nama pengguna, melainkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Misalnya, data konsumen dengan NIK sekian ingin melakukan pinjaman dan pernah terlambat membayar sekian hari.
"Pengecekan calon peminjam itu dilakukan supaya platform pemberi pinjaman bisa menilai, apakah dia (calon peminjam) cocok untuk diberi pinjaman atau tidak. Lalu, ke depannya bisa dipertimbangkan juga untuk mengatur maksimum pinjaman mereka berapa," katanya.
(Baca: Tekan Kredit Macet, Fintech Berbagi Data Nasabah Nakal)
Selama ini, beberapa fintech pinjaman harus melakukan kerja sama terlebih dulu untuk bisa berbagi data peminjam nakal. Selain itu, perusahaan menggunakan jasa pemeringkat kredit untuk menilai kelayakan nasabah. Sebagiannya lagi memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meminimalkan risiko pembiayaan.
Ada 15 Fintech Pinjaman Baru yang Terdaftar di OJK
Pada kesempatan yang sama, Kuseryansyah mengumumkan ada 15 fintech pinjaman baru yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, total ada 128 fintech pinjaman yang terdaftar.
Hampir seluruhnya berasal dari Pulau Jawa. “Mereka mewakili berbagai sektor, ada yang dari platform Syariah. Mayoritas berasal dari sektor produktif," katanya.
Kuseryansyah menjelaskan, fintech pinjaman baru tersebut memperkenalkan pengembangan produk pembiayaan anyar seperti stock financing. Layanan baru ini, merupakan pembiayaan dengan tenor yang cukup singkat, sesuai dengan karakter pinjaman fintech pinjaman.
(Baca: OJK Temukan Indikasi Debitur P2P Lending yang Sengaja Tak Mau Bayar)
Di samping itu, menurutnya OJK kini terus melakukan penilaian terhadap fintech pinjaman yang sedang memproses izin usaha permanen dari instansi tersebut. "Semoga dalam waktu dekat ada beberapa penambahan (fintech berizin)," katanya.
Adapun 15 fintech pinjaman terdaftar tersebut yakni PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id), PT Maslahat Indonesia Mandiri (bsalam), PT Teknologi Indonesia Sentosa (onehope), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala), PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock).
Kemudian, ada PT Anugrah Digital (IndonesiaSolusiku), PT Pendanaan Gotong Royong (pinjamdisini), PT Info Tekno Siaga (AdaPundi), PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), PT Smart Karya Digital (Finanku), PT Digital Quantum Tek (Tunasaku), PT Plus Ultra Abadi (Uatas).
(Baca: OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini)
Tercatat, saat ini jumlah penyelenggara fintech pinjaman yang terdaftar di OJK mencapai 128 entitas dan 7 fintech di antaranya telah mendapat izin usaha dari instansi tersebut.