Aturan Mobil Listrik Harus Bersuara, Ini Alasannya

Hari Widowati
12 Agustus 2019, 10:37
aturan mobil listrik, mobil listrik harus bersuara, mengapa mobil listrik harus bersuara?
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
PT Toyota Astra Motor (TAM)  merilis C-HR Hybrid di The Maj,  Senayan, Jakarta Pusat (22/9). Kemenhub akan mengeluarkan aturan soal mobil hybrid dan mobil listrik yang wajib mengeluarkan suara demi keamanan pengguna jalan.

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan mengenai mobil listrik. Salah satu isinya adalah mobil listrik harus mengeluarkan suara ketika sedang berjalan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, aturan Kemenhub akan berisi ketentuan pengujian kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik. Kemenhub akan mengadakan pertemuan dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan bermotor untuk membahas mekanisme suara pada kendaraan listrik.

Mengapa kendaraan listrik harus mengeluarkan suara? Mesin yang terpasang pada kendaraan hybrid dan kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermotor pada umumnya. Kendaraan yang menggunakan mesin listrik rendah polusi suara bahkan terbilang sunyi sehingga berpotensi membahayakan para pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

Selain para pejalan kaki, kelompok pengguna jalan yang berisiko tertabrak kendaraan listrik adalah orang yang memiliki penglihatan terbatas, tunanetra, dan para pengguna sepeda. Kasus kecelakaan yang menimpa para pejalan kaki akibat kendaraan listrik ini lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional.

Studi yang dilakukan lembaga nirlaba Guide Dogs di Inggris berjudul "Silent but Deadly?" menunjukkan jumlah kecelakaan yang menimpa para pejalan kaki akibat tertabrak mobil listrik meningkat 54% pada 2012-2013. "Ada 40% kemungkinan yang lebih besar bagi pejalan kaki di Inggris tertabrak mobil listrik atau mobil hybrid dibandingkan mobil berbahan bakar bensin atau solar," kata Guide Dogs seperti dikutip futurism.com. Guide Dogs merupakan lembaga yang menyediakan anjing penuntun bagi orang-orang yang memiliki penglihatan terbatas dan tunanetra.

Studi lainnya dari University of California menunjukkan kendaraan listrik tidak terdengar oleh pengguna jalan sampai satu detik sebelum tabrakan terjadi. Hal ini terjadi karena mesin kendaraan listrik tidak menghasilkan suara ketika berjalan dalam kecepatan rendah (di bawah 20 km per jam).

"Risiko terbesar yang ditimbulkan kendaraan listrik adalah ketika berjalan dalam kecepatan rendah di wilayah perkotaan, karena suara yang dihasilkan ban dan permukaan jalan, serta suara aerodinamis sangat minim pada saat itu," ujar Kevin Clinton, perwakilan dari Royal Society for the Prevention of Accidents, seperti dikutip The Guardian.

Di Jepang, seorang tunanetra dan anjingnya tewas tertabrak mobil listrik yang sedang mundur. Mereka tidak mengetahui ada kendaraan di dekatnya karena pengemudi mobil listrik mematikan suara pada kendaraan listriknya. Kasus ini menjadi perhatian nasional.

Kasus-kasus kecelakaan tersebut membuat negara-negara di Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) mengeluarkan aturan mengenai suara bagi kendaraan listrik. Di Uni Eropa, aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2019. Seluruh kendaraan listrik baru harus mengeluarkan suara ketika kendaraan tersebut berada pada kecepatan rendah. Di AS, ketentuan tersebut akan berlaku pada 2020.

(Baca: Jokowi Akhirnya Tanda Tangani Perpres Mobil Listrik)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...