Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Terapkan Nozzle Digital
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid mengungkapkan pihaknya telah menerapkan sistem digital di keran (nozzle) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini bertujuan untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi.
Pertamina telah menerapkan penggunaan nozzle digital di 5518 SPBU. Dengan nozzle digital, Pertamina jadi bisa memantau penjualan BBM subsidi yang dianggap tak wajar.
"Saat ini kami bisa monitor tiap transaksi berapa liter, tapi belum tahu nomor polisinya berapa. Melalui link aja kami tahu akun siapa dan data siapa, karena di situ ada nomor handphone, data dari eKTP masuk, dan tahu siapa pembeli ini," ujar Mas'ud pada Rabu (21/9).
Biarpun begitu, Pertamina menghadapi tantangan dalam menyiapkan 22.000 mesin EDC (pembayaran non tunai). Pasalnya kondisi SPBU Pertamina banyak yang sudah tua, sehingga perlu usaha ekstra untuk memasang mesin tersebut.
"Pemasangan EDC baru selesai 1.400, yang sudah integrasi 130, diantaranya di Jakarta. Khusus untuk kota Jakarta sudah selesai," ujar Mas'ud.
(Baca: Banyak Terjadi Penyelewengan, Kuota BBM Subsidi Tahun Ini Jebol)
Adapun BPH Migas melakukan tahap pengendalian penyaluran solar dengan edaran pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 meliputi:
1. Dilarang menggunakan solar subsidi bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;
2. Maksimal pembelian solar subsidi untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter /kendaraan /hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/ hari;
3. Dilarang menggunakan solar subsidi untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, dan sarana transportasi air milik Pemerintah;
4. Dilarang menggunakan solar subsidi untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen);
5. Dilarang melayani pembelian solar subsidi untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel, dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang;
6. Pertamina perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan solar subsidi dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;
7. Pertamina wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU;
8. Meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran solar subsidi;
9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap dilaksanakan.
(Baca: Kerusuhan di Papua Barat, Penyaluran BBM Pertamina Sempat Terhambat)