Kominfo Blokir Akses Internet di Papua dan Papua Barat

Desy Setyowati
21 Agustus 2019, 20:08
kerusuhan papua kominfo blokir akses internet
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua Sejawa-Bali melakukan aksi unjukrasa damai di Depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/8/2019). Kementerian Kominfo akhirnya melakukan pemblokiran layanan data telekomunikasi atau akses internet di Papua dan Papua Barat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir layanan data atau akses internet di Papua dan Papua Barat.  Pemblokiran dalam rangka mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Kami memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai hari ini,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (21/8).

Dia tidak menjelaskan secara rinci terkait berapa lama pemberlakukan kebijakan ini. Dia hanya menegaskan bahwa layanan data telekomunikasi akan kembali normal jika suasana di Tanah Papua kembali kondusif.

(Baca: Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Perlambat Akses Internet di Papua)

Kementerian Kominfo lebih dulu memperlambat akses internet atau telekomunikasi di beberapa wilayah di Papua sejak Senin siang (19/8). Tujuannya untuk meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Ferdinandus menjelaskan, cakupan frekuensi (bandwidth) di wilayah Papua diperlambat secara bertahap sejak pukul 13.00 WIT, Senin (19/8). “Tujuan throttling atau perlambatan akses untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (19/8).

Daerah yang akses internetnya diperlambat seperti Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lainnya di mana terjadi kerusuhan. "Sehubungan dengan situasi di wilayah Papua sudah kondusif, maka mulai pukul 20.30 WIT, akses telekomunikasi sudah dinormalkan kembali," kata dia.

(Baca: Papua Kembali Ricuh, Aktivitas Freeport Tak Terganggu)

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian berbasis suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Sebab, hal seperti ini dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelumnya, Mabes Polri menduga kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, disebabkan oleh penyebaran konten video provokatif di media sosial. Imbas kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum rusak dan terbakar di antaranya kantor DPRD Papua Barat.

(Baca: Setelah Manokwari, Dua Daerah di Papua Ikut Bergejolak)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...