Dua Kementerian Saling Tuding Masalah Sisa Kuota Impor Garam
Sisa kuota impor garam sebesar 1,16 juta ton tidak kunjung masuk meskipun stok bahan baku industri mulai menipis. Namun, kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saling melempar tanggung jawab mengenai perizinan impor tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan masalah impor tersebut tengah diurusi oleh Kemendag. "Tanya Kemendag saja masalah impor. Yang jelas sektor industri makanan dan minuman kekurangan bahan baku," kata dia, kepada Katadata.co.id, Rabu (21/8).
Adapun, skema perizinan impor diberikan berdasarkan rekomendasi dari Kemenperin. Setelah itu, Kemenperin mengusulkan rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian. Kemudian, Kemenko Perekonomian memberikan penugasan kepada Kemendag agar menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Namun, Sigit enggan menjelaskan detail lebih jauh. Meski begitu, pada awal bulan ini, Sigit sempat menyebutkan seluruh rekomendasi impor telah dikeluarkan oleh Kemenperin. Sebab, Kemenperin tidak menunggu pengeluaran rekomendasi hingga akhir tahun.
(Baca: Pabrik Terancam Setop, Pelaku Industri Tagih Sisa Kuota Impor Garam)
Ia juga mengatakan bahwa manajemen importasi akan diserahkan kepada masing-masing industri. "Untuk realisasi bisa dicek di Kementerian Perdagangan," ujar dia.
Sementara, Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa institusinya telah menerbitkan Persetujuan Impor Garam Industri sebesar 2,7 juta ton. Persetujuan impor berdasarkan rekomendasi dari Kemenperin.
"Namun masing-masing industri pastinya sudah punya perencanaan kapan masuknya sesuai kebutuhan produksi," ujar dia sembari 'menunjuk jari' kepada Kemenperin yang menurutnya bertanggung jawab atas informasi kebutuhan bahan baku industri.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengatakan, biasanya impor dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahap pertama, SPI yang diterbitkan hanya sekitar setengah dari target impor 2,7 juta ton. "Tahap kedua dengan rekomendasi baru dari Kemenperin diberikan kepada Kemendag. Jadi rekomendasi tahap kedua belum keluar," ujarnya.
(Baca: Realisasi Impor Garam 40% Sepanjang Semester I-2019)
Akibat tertundanya rekomendasi impor tersebut, stok garam impor yang tersisa di dalam negeri sudah di ambang batas mencapai 77 ribu ton. Dengan sisa stok tersebut, dia memperkirakan pasokan akan habis pada September mendatang. Sementara, proses impor garam membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan.
Akibat pasokan yang menipis, salah satu produsen garam menurutnya produksinya mulai terganggu dan terpaksa berhenti beroperasi. "PT Cheetam Garam Indonesia sudah merumahkan 180 orang karyawan karena sudah kehabisan bahan baku," kata Cucu.
PT Cheetam merupakan pemasok garam untuk industri aneka pangan, seperti Indofood, Unilever, Ajinomoto, Wingsfood, dan lainnya. Hingga 15 Agustus lalu, realisasi impor garam baru mencapai 1,53 juta ton dari rencana impor tahun ini sebesar 2,7 juta ton, menurut data Kementerian Perdagangan. Ini berarti, masih terdapat kekurangan sekitar 1,2 juta ton garam impor.
(Baca: Produksi Indofood CBP Tak Terganggu Masalah Pasokan Garam Impor)