Komisioner Cari Dukungan Presiden Jokowi Untuk Menolak Revisi UU KPK
Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat penolakan atas revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Jumat (6/9). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dilakukan para pimpinan KPK agar Jokowi dapat menolak rancangan undang-undang (RUU) KPK yang tengah dibahas DPR. Jika Jokowi nantinya menolak RUU KPK, maka DPR tak bisa lagi mengesahkannya.
"Surat kita akan kirim kepada Presiden, mudah-mudahan untuk dibaca, direnungkan, untuk kemudian mengambil kebijakan," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9).
Pimpinan KPK menolak revisi aturan tersebut karena mengganggap dapat melemahkan kerja komisi antirasuah. Saut mengatakan hal ini terlihat dari adanya poin revisi yang membatasi kewenangan penyadapan.
(Baca: Revisi UU KPK Tak Sesuai Konvensi PBB, Wakil Ketua KPK: Lawan!)
Melalui penambahan Pasal 12B, penyadapan harus dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Padahal sebelumnya KPK tak perlu mendapatkan izin dari siapapun ketika melakukan penyadapan.
Lebih lanjut, Saut menilai RUU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Pasalnya, salah satu poin dalam UNCAC menyebutkan bahwa setiap negara harus mendirikan satu lembaga antikorupsi yang bebas dari kepentingan apapun.
Dengan adanya RUU KPK, Saut menilai poin UNCAC tersebut justru tidak bisa terealisasikan. Sebab, KPK nantinya tak lagi menjadi lembaga adhoc yang independen dalam memberantas korupsi.