Komisioner Cari Dukungan Presiden Jokowi Untuk Menolak Revisi UU KPK

Dimas Jarot Bayu
6 September 2019, 17:43
kpk, revisi uu kpk, ruu kpk,
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersiap memberikan keterangan pers tentang revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). KPK menolak dilakukannya revisi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dilakukan DPR karena dinilai ada implikasi negatif pada kinerja KPK.

Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat penolakan atas revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Jumat (6/9). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dilakukan para pimpinan KPK agar Jokowi dapat menolak rancangan undang-undang (RUU) KPK yang tengah dibahas DPR. Jika Jokowi nantinya menolak RUU KPK, maka DPR tak bisa lagi mengesahkannya.

"Surat kita akan kirim kepada Presiden, mudah-mudahan untuk dibaca, direnungkan, untuk kemudian mengambil kebijakan," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9).

Pimpinan KPK menolak revisi aturan tersebut karena mengganggap dapat melemahkan kerja komisi antirasuah. Saut mengatakan hal ini terlihat dari adanya poin revisi yang membatasi kewenangan penyadapan.

(Baca: Revisi UU KPK Tak Sesuai Konvensi PBB, Wakil Ketua KPK: Lawan!)

Melalui penambahan Pasal 12B, penyadapan harus dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Padahal sebelumnya KPK tak perlu mendapatkan izin dari siapapun ketika melakukan penyadapan.

Lebih lanjut, Saut menilai RUU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Pasalnya, salah satu poin dalam UNCAC menyebutkan bahwa setiap negara harus mendirikan satu lembaga antikorupsi yang bebas dari kepentingan apapun.

Dengan adanya RUU KPK, Saut menilai poin UNCAC tersebut justru tidak bisa terealisasikan. Sebab, KPK nantinya tak lagi menjadi lembaga adhoc yang independen dalam memberantas korupsi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...