Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 43,51 Triliun pada 2020

Agatha Olivia Victoria
16 September 2019, 21:29
Anggaran Kementerian Keuangan dalam APBN 2020
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 43,51 triliun untuk 2020. Besaran anggaran tersebut sama dengan yang diusulkan, namun ada beberapa relokasi dalam pos anggaran.

"Setuju ya," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno sambil mengetok palu dan disambut kata setuju dari para anggota komisi saat rapat anggaran dengan Kemenkeu di Gedung DPR, Senin (16/9).

Sekretariat Jenderal memperoleh alokasi anggaran terbesar yaitu Rp 21,8 triliun, diikuti Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Rp 8,14 triliun, Ditjen Pajak Rp 7,68 triliun, dan Ditjen Bea dan Cukai mendapat Rp 3,62 triliun.

(Baca: Pemerintah Tambah Anggaran Belanja DPR Rp 833 Miliar Tahun Depan)

Selanjutnya, Ditjen Kekayaan Negara Rp 779,62 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 729,92 miliar, Ditjen Anggaran Rp 153,93 miliar, Badan Kajian Fiskal Rp 142,99 miliar dan Lembaga Nasional Single Window Rp 121,55 miliar.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Rp 110,01 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 108,38 miliar, dan Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 106,42 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan pemanfaatan anggaran untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. "Output dari keseluruhan anggaran ini akan digunakan sebesar-besarnya untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat," ucapnya.

(Baca: Banggar Setuju Dana Transfer Daerah dan Desa Rp 857 T pada RAPBN 2020)

Selain anggaran Kemenkeu, Komisi XI menyetujui anggaran lima Kementerian/Lembaga lainnya. Pertama, Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp 7,92 triliun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 3,53 triliun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1,86 triliun.

Kemudian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar Rp 1,82 triliun, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP) sebesar Rp 169 miliar.

(Baca: Iuran BPJS Naik, Subsidi Kesehatan Orang Miskin Bertambah Jadi Rp 49 T)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...