Menko Darmin Sebut BI Masih Punya Ruang Pelonggaran Moneter
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Bank Indonesia (BI) masih memiliki ruang untuk melakukan pelonggaran moneter. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penurunan kebijakan bunga acuan oleh bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve.
"Positif itu masih punya ruang (pelonggaran kebijakan moneter)," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurutnya, pelonggaran kebijakan moneter bisa dilakukan selama tingkat bunga acuan tidak mencapai pada posisi nol atau kurang dari itu. Sebab, suku bunga acuan akan kehilangan kemampuan untuk mempengaruhi konsumsi masyarakat bila mencapai posisi tersebut.
(Baca: BI Longgarkan Likuiditas Bank, Pinjaman Dihitung sebagai Sumber Dana)
Selain itu, pelonggaran moneter bisa dilakukan lantaran adanya ketidakpastian ekonomi global. Bila tidak diantisipasi, hal ini dapat memengaruhi kinerja ekonomi domestik dan menggairahkan iklim usaha.
Hal tersebut juga diharapkan bisa mendorong kemampuan masyarakat untuk mengambil kredit untuk ekspansi dan lainnya. Selain itu, pelonggaran moneter juga dapat meningkatkan kredit perumahan, sehingga mendorong daya beli dan menggairahkan sektor properti.
Sebelumnya, BI telah memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuannya atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (7-DRRR) sebesar 25 basis poin menjadi 5,25%. Penurunan bunga tersebut merespons kebijakan The Fed.
(Baca: Ancaman Likuiditas Perbankan di Tengah Penurunan Suku Bunga Acuan)
Ini merupakan ketiga kalinya Bank Indonesia menangkas bunga acuan. Dengan demikian, sepanjang tahun ini, bank sentral sudah menurunkan bunga sebesar 0,75%.
Selain itu, BI melonggarkan aturan terkait rasio kredit/pembiayaan terhadap agunan (Loan/financing to Value atau LTV/FTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepemilikan kedua dan seterusnya. Dengan pelonggaran tersebut, maka minimum uang muka (downpayment/DP) KPR tersebut menjadi lebih ringan dari sebelumnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya melonggarkan rasio LTV/FTV pada pembiayaan properti sebesar 5% dari ketentuan saat ini. Tambahan keringanan rasio LTV sebesar 5% juga diberikan untuk kredit properti yang berwawasan lingkungan.