Bursa Tunggu Dokumen Rencana Go Private Pemilik Kawasan SCBD

Image title
25 September 2019, 14:46
delisting scbd, danaya arthatama, kawasan scbd
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana lansekap kawasan SCBD di Jakarta. Perusahaan pemilik kawasan SCBD berniat untuk voluntary delisting dari bursa. BEI mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan SCBD.

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu kelengkapan dokumen dari perusahaan pemilik kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), PT Danaya Arthatama Tbk yang berencana menjadi perusahaan tertutup (go private) melalui skema penghapusan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting). Pihak BEI mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan perusahaan berkode emiten SCBD ini sebelum resmi keluar dari bursa.

"SCBD lagi menunggu prosesnya. Untuk voluntary delisting harus ada RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Jadi, kalau SCBD masih menunggu," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/9).

Advertisement

Nyoman menjelaskan langkah-langkah lainnya yang harus dilakukan SCBD yaitu melakukan pembelian saham-saham milik publik dengan kisaran harga yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.04/2013.

Dalam POJK tersebut dijelaskan, bagi perusahaan yang sahamnya sudah tidak diperdagangkan lebih dari 90 hari, harga buyback saham ditentukan melalui dua pilihan dan dipilih mana yang lebih tinggi.

(Baca: OJK Bangun Gedung Kantor Baru di Kawasan SCBD)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement