Pemerintah Kaji Investor Asing Jadi Mayoritas di Proyek Infrastruktur

Image title
27 September 2019, 20:38
sektor infrastruktur, jalan tol, penghambat investasi, investor asing, kementerian pupr
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda. Pemerintah berencana menderegulasi undang-undang penghambat investasi, agar peran investor asing di sektor infrastruktur khususnya jalan tol dapat ditingkatkan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, pemerintah tengah membahas deregulasi beberapa undang-undang (UU) yang menghambat investasi, termasuk investasi di sektor infrastrukur jalan tol.

Dengan dihilangkannya UU penghambat investasi itu, Basuki berharap bisa membuka peran bagi investor asing untuk berkontribusi dalam mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025 terkait pembangunan jalan tol. Dalam RPJMN, target tol yang beroperasi pada periode tersebut ditargetkan sepanjang 2.500 km.

Basuki menjelaskan, deregulasi UU yang menghambat investasi ini tengah dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, ada 14 UU yang menyangkut investasi yang bakal direlaksasi oleh pemerintah.

"Seperti UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang di dalamnya ada pasal-pasal yang terkait Penanaman Modal Asing (PMA)," kata Basuki ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (27/9).

(Baca: Menteri PUPR Optimistis 1.852 Km Jalan Tol Beroperasi Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...