Kadin Desak Penerapan Non-tarif untuk Menangkal Gempuran Impor

Rizky Alika
10 Oktober 2019, 16:43
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). Industri baja merupakan salah satu industri yang terkena dampak signifikan dari gempuran impor.
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). Industri baja merupakan salah satu industri yang terkena dampak signifikan dari gempuran impor.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pemerintah segera memberlakukan kebijakan non-tarif atau Non-Tariff Measures (NTM). Upaya ini diperlukan untuk  membendung arus barang impor yang masuk, baik dalam bentuk bahan baku, produk antara, maupun barang jadi guna melindungi industri dalam negeri.

"Di tengah mengecilnya tarif bea masuk karena perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA), NTM menjadi instrumen yang efektif dalam memproteksi industri dalam negeri," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan dalam FGD Non-Tariff Measures di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (10/10).

(Baca: Soal Ancaman Tarif, Indonesia Siap Lobi AS dan Tempuh Jalur Negosiasi)

Menurutnya, perlindungan terhadap industri manufaktur sangat krusial, terutama pasca diberlakukannya perjanjian dagang bebas. Dengan demikian, usaha di dalam negeri tetap sehat dan industri nasional bisa berkembang dan berkelanjutan.

Saat ini, instrumen perlindungan dalam FTA dinilai masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara lain. Akibatnya, industri dalam negeri kurang kompetitif ketika menghadapi perdagangan bebas tersebut.

Padahal di negara lain, menurutnya banyak yang melakukan perlindungan industri menggunakan instrumen tarif dan nontarif. "Khusus negara maju, mereka cenderung membangun NTM," ujar Johnny.

Johnny menjelaskan, penerapan NTM bisa berdampak terhadap perekonomian seperti perubahan harga, kuantitas barang, serta memiliki implikasi terhadap perkembangan ekonomi, khususnya bagi negara yang terintegrasi pada perdagangan global. Penggunaan NTM sendiri  telah masuk dalamWTO Agreement seperti safeguard, anti dumping, quota, countervailing duties dan lain-lain.

(Baca: KPPI Temukan Lonjakan Impor Produk Tekstil dari Tiongkok)

Kadin mencatat, NTM masih banyak diterapkan di Asean untuk menghambat produk impor. Sebab, kebijakan ini dinilai lebih layak dibandinglan tarif dianggap tidak lagi dapat menghambat produk impor.

Dari total 5975 measures di Asean, 33,2% adalah The Sanitary and Phytosanitary Agreement (SPS), 43,1% technical barriers to trade (TBT) dan 12,8% export measures.

Selain meningkatkan NTM, Johnny mengusulkan penerapan instrumen NTM ditujukan untuk melindungi konsumen atau masyarakat secara luas. NTM juga diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dan stabilisasi harga barang-barang strategis.

Kebijakan NTM juga diharapkan bisa diselaraskan dengan aturan perdagangan internasional yang berlaku.

Arus Impor Barang

Kadin mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, impor berbagai jenis barang meningkat tajam, khususnya produk hasil manufaktur. Beberapa di antaranya impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang meningkat 12,6% dari US$ 7,58 miliar pada 2017 menjadi US$ 8,68 miliar pada 2018.

Di sisi lain, Ikatan ahli tekstil seluruh Indonesia (Ikatsi) sebelumnya juga mengungkapkan, kinerja perdagangan luar negeri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada 2018 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekspor yang jauh lebih rendah daripada impor, seperti yang tampak pada tabel databoks

Kemudian, impor baja meningkat 13,5% dari sekitar 7 juta ton di 2017 menjadi 8,1 juta ton pada 2018. Lalu, impor ban meningkat 38% dari US$ 529 juta pada 2017, menjadi US$ 732 juta pada 2018.

Impor keramik sampai akhir 2019 diperkirakan meningkat 50% menjadi US$ 286 juta dibanding 2018 sebesar US$ 190,6 juta serta impor kosmetik yang pada 2018 mencapai US$ 850,15 juta, meningkat 34,7% dibandingkan 2017 sebesar US$ 631,66 juta.

Adapun, derasnya peningkatan impor disinyalir akibat perang dagang Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.

(Baca: Ekspor-Impor Indonesia ke Tiongkok dan AS Turun Dampak Perang Dagang)

Dalam upaya perlindungan industri dalam negeri, Johnny menilai pemerintah perlu memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan termasuk perkuatan otoritas investigasi terkait.

Menurutnya, amendemen PP harus meningkatkan efektivitas penggunaan instrumen pengamanan perdagangan di dalam negeri."Ini guna melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak adil," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...