Ada 26 Masalah, KPK Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan UU KPK

Ameidyo Daud Nasution
14 Oktober 2019, 16:19
KPK, UU KPK, Jokowi.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelaksanaan Undang-undang KPK hasil revisi. Ini lantaran perubahan UU tersebut dianggap banyak menimbulkan permasalahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelaksanaan Undang-undang KPK hasil revisi. Alasannya, perubahan UU tersebut dianggap banyak menimbulkan permasalahan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan ada 26 pelemahan yang masuk dalam revisi UU KPK. Dia menjelaskan yang paling krusial adalah pemangkasan kewenangan komisioner dan keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Selain dua itu, beberapa masalah lain adalah risiko kriminalisasi pegawai KPK akibat aturan yang tidak jelas, potensi penyidik berada dalam koordinasi Polri karena Pasal 38 dihapus, hingga berkurangnya kewenangan penuntutan.

“Ini tidak sesuai dengan yang dikatakan Presiden bahwa (revisi) untuk memperkuat KPK,” kata Syarief di Jakarta, Senin (14/10).

(Baca: Pengamat Sebut Syarat Terbitnya Perppu KPK Sudah Terpenuhi )

Syarief menyoroti adanya salah ketik dalam revisi mencerminkan UU KPK dibuat terburu-buru. Ini menjadi salah satu alasan KPK ragu menjalankan aturan yang baru itu. Dia juga berharap Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. 

“Bagaimana (KPK) menjalankan tugas sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak kesalahan,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...