Upah Minimum Naik 6,5%, Menperin Kaji Insentif untuk Industri

Agustiyanti
5 Desember 2024, 11:43
agus gumiwang, UMP, upah minimum
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut salah satu yang dibahas adalah insentif pajak untuk industri otomotif.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri untuk meringankan beban kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan. Salah satu insentif yang sudah dibahas berkaitan sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPn DTP  tak hanya untuk mobil listrik.

"Kami lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tetapi juga untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan," katanya.

Ia mengungkapkan, alasan pemerintah menaikkan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.  "Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan, untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat," katanya.

Kementerian Perindustrian sebelumnya menyatakan, para pelaku industri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Proyeksi UMP 2025 di 38 Provinsi

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minumum tahun ini sebesar 3,6%. Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta.

Penetapan UMP seharusnya diumumkan paling lambat pada 21 November, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, PP tersebut sebenarnya tak lagi berlaku dengan keputusan MK. 

Meski demikian, formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah.

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Pengusaha mengajukan agar alfa tidak berubah dari PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni 0,1 sampai 0,3, sedangkan buruh meminta alfa sebesar 1,0 sampai 1,2. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya menyampaikan, upah minimum tahun depan akhirnya memutuskan menggunakan alfa sebesar 0,9.  

Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki upah minimum paling tinggi mencapai Rp 5,07 juta, disusul empat provinsi di Papua mencapai Rp 4,02 juta. Sedangkan UMP paling rendah berada di provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,04 juta. 

Jika menggunakan perhitungan kenaikan upah minumum sebesar 6,5%, maka UMP DKI Jakarta akan mencapai sekitar Rp 5,4 juta. Sedangkan UMP Jawa Tengah akan naik menjadi Rp 2,17 juta. 

Berikut proyeksi kenaikan UMP 2025 di 38 provinsi:

NoProvinsiUMP 2024Proyeksi UMP 2025
1DKI Jakarta5.067.3815.396.761
2Papua4.024.2704.285.848
3Papua Selatan4.024.2704.285.848
4Papua Pegunungan4.024.2704.285.848
5Papua Barat Daya4.024.2704.285.848
6Papua Tengah4.024.2704.285.848
7Kep. Bangka Belitung3.640.0003.876.600
8Sulawesi Utara3.545.0003.775.425
9Aceh3.460.6723.685.616
10Sumatera Selatan3.456.8743.681.571
11Sulawesi Selatan3.434.2983.657.527
12Kep. Riau3.402.4923.623.654
13Papua Barat3.393.0003.613.545
14Kalimantan Utara3.361.6533.580.160
15Kalimantan Timur3.360.8583.579.314
16Riau3.294.6253.508.776
17Kalimantan Selatan3.282.8123.496.195
18Kalimantan Tengah3.261.6163.473.621
19Maluku Utara3.200.0003.408.000
20Jambi3.037.1213.234.534
21Gorontalo3.025.1003.221.732
22Maluku2.949.9533.141.700
23Sulawesi Barat2.914.9583.104.430
24Sulawesi Tenggara2.885.9643.073.552
25Bali2.813.6722.996.561
26Sumatera Barat2.811.4492.994.193
27Sumatera Utara2.809.9152.992.559
28Sulawesi Tengah2.736.6982.914.583
29Banten2.727.8122.905.120
30Lampung2.716.4972.893.069
31Kalimantan Barat2.702.6162.878.286
32Bengkulu2.507.0792.670.039
33Nusa Tenggara Barat2.444.0672.602.931
34Nusa Tenggara Timur2.186.8262.328.970
35Jawa Timur2.165.2442.305.985
36DI Yogyakarta2.125.8972.264.080
37Jawa Barat2.057.4952.191.232
38Jawa Tengah2.036.9472.169.349
 Rata-rata UMP3.113.3603.315.728
 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...